PARAPAT, ArmadaNews id – Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera II melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dalam rangka pembangunan air baku di dua Kabupaten, yaitu Simalungun dan Kabupaten Toba.
Rapat PMK terssbut digelar di ruang Rapat Kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip) Rabu (02/09/2020).
Rapat dihadiri Balai Wilayah sungai Sumut II, Roni selaku Konsultan, para Lurah, Pangulu, Kepling, Direktur tehnik PDAM Tirtalihou Simalungun, dan masyarakat.
Dasar hukum pembangunan pipanisasi air baku mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Permendagri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013.
“Dasar hukumnya, selain UU juga kegiatan ini didukung Peraturan Pemerintah Provinsi Sumut Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Pasal 3 ayat 1). Dimana Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL,” tegas Roni disela-sela rapat,
Lanjutnya, review rencana debit air baku di Simalungun diambil dari Sungai Naborsahon, Sera-Sera dan Aek Nauli, sedangkan debit air di Kabupaten Toba dari Sungai Tongguran. Dengan tujuan untuk menunjang ekonomi masyarakat dan industri pariwisata.
“Trase pipa ke Simalungun dari Intake sampai reservoar sepanjang pipa 27,65 kilometer dengan sistera gravitasi, sedangkan trase pipa ke Kabupaten Toba dari Intake sampai reservoar sepanjang 21,06 Kilometer, dan lokasi Reservoar trase pipa arah Ajibata di kawasan hutan lindung. Untuk trase pipa arah Kecamatan Girsip reservoir berada pada disekitar jalan Provinsi, tujuannya mengatasi masalah kurangnya kebutuhan air bersih dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari warga khusus untuk menujang pariwisata di Kecamatan Girsip, karena pertumbuhan masyarakat dan industri pariwisata semakin banyak membutuhkan air bersih yang nama selama ini tidak dapat mencukupi lagi, begitu juga di Kabupaten Toba,” papar Roni,
Camat Girsip, Eva Suryati Ulyarta Tambunan menyambut baik pembangunan air baku di wilayah kerjanya. Tapi juga dilakukan analisis lebih secara mendalam, serta melihat dampak sosial apa manfaat pembangunan air baku.
“Rapat ini masih tahap awal, selanjutnya akan disosialisasikan kembali, sebab pembagunan air baku untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu diharap masyarakat mendukung pembangunan serta siap memberikan saran apa yang harus dikerjakan dalam penyediaan air baku ini,” ungkap Eva,
Di sesi tanya jawab, Lurah Tigaraja Darma Donni Silalahi mengingatkan agar pengelola proyek tidak luput dari peraturan presiden (Pepres nomo 62-2018 tentang penanganan dampak sosial masyarakat dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan.
“Dalam pelaksanaan proyek dapat memperhatikan ekosistim lingkungan, baik pengairan ke persawahan masyarakat,” saran Darma. (Hery)





