SIANTAR, Armadanews.id – Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) menjadi kandidat pertama yang mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Jumat (04/09/2020).
Sebanyak delapan Partai Politik (parpol) pendukung melalui Ketua dan sekretaris turut serta menghantarkan pasangan Asner-Susanti ke KPU Pematangsiantar.
Sebelum pendaftaran, PASTI terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat rumah pribadi Asner Silalahi, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

PASTI berangkat dari sana menuju KPU dengan menaiki becak BSA, yaitu salah satu icon kota ini. Namun sebelum tiba di KPU, PASTI di dampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung, terlebih dahulu melewati Jalan Sidamanik, Jalan Gereja, MH Sitorus, H Adam Malik, Merdeka, Sutomo. Semuanya menaiki becak BSA.
Kedatangan PASTI didampingi delapan parpol pengusung disambut langsung ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Pematangsiantar.
Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Ketua KPU Daniel Sibarani terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.

Dijelaskan Daniel, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol.
Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.
Usai pemeriksaan syarat pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.
Adapun parpol pengusung PASTI adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi. (ds)





