SIANTAR, Armadanews.id – Fenomena kotak kosong jelang Pilkada 2020 di Indonesia saat ini semakin gencar, dimana data terakhir yang sudah ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat adalah sejumlah 27 Daerah akan bertanding Calon vs Kotak Kosong. Salah satunya Kota Pematangsiantar.
Menanggaapinya, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev LLDIKTI I, Dr Robert Tua Siregar Ph.D berpandangan bahwa ini sebuah fenomena menarik dalam demokrasi yang didasari pada UU Pilkada No. 10 tahun 2016. Apalagi tren munculnya calon tunggal meningkat dari 2015 ke 2020.
Dijelaskan Robert Tua Siregar, dalam pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong juga memiliki kerugian sekaligus juga memberikan keuntungan. Tentunya apa yang kita akan sikapi terhadap fenomena ini?.
“Secara mendasar pembangunan harus dapat berjalan atau berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka akibat yang bisa kita lihat jika fenomena ‘Kotak Kosong ‘merajai apa yang terjadi?” katanya.
Pemegang Sertifikat Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas ini mengatakan, kerugian secara demokrasi pilkada dengan model seperti ini (calon tunggal) membuat kekuatan legitimasi calon yang menang tidak begitu kuat karena partai tidak memberi alternatif kepada pemilih untuk pilihan politik.
Pastinya ini sangat merugikan untuk secara politik bagi pendidikan politik rakyat.
Discussion about this post