SIMALUNGUN | Armadanews.id – Aparat kepolisian Polsek Serbalawan melakukan razia di Simpang 4 Jalan Kemerdekaan Kelurahan Serbalawan, Senin (14/9/2020) sekitar pukul. 11.30 wib.

Namun, razia itu tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk kemudian diberi arahan serta sanksi dan dikasih masker.
Kapolsek Serbalawan. IPTU. Abdullah Yunus Siregar mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat dalam menyikapi situasi pandemik corona yang terjadi saat ini. Karena itu, pihaknya memberi edukasi agar masyarakat sadar memakai masker.

“Jadi bentuknya seperti razia, tapi bukan untuk penegakan hukum. Kami hanya memberikan pelayanan sekedar edukasi untuk bersama memutus rantai Covid-19 dengan cara sadar untuk menggunakan masker,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan razia masker dan mensosalisasikan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Hukum Protokoler Pencegahan Covid 19.
Razia ini bekerjasama denga Kasi Trantib Kecamatan.Dolok Batu Nanggar, Personil Koramil 05 Serbalawan.
Tujuan dilaksanakan kegiatan razia masker guna nemberikan efek jerah kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar dari rumah.
Untuk pelanggaran pelaksanaan razia masker sebagai, teguran sebanyak 40 teguran yang terdiri dari melakukan kerja sosial sebanyak 25 orang membersihkan sampah, teguran lisan 15 orang.
Memberikan teguran/peringatan kepada masyarakat agar wajib memakai masker saat keluar rumah dan apabila ditemukan kembali tidak memakai masker akan diberikan sanksi sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020, ucapnya. (Oji)





