SIMALUNGUN, Armadanews.id – Polres Simalungun menindak 1000 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19, karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi Covid 19.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo ,Selasa (15/9/2020), mengatakan, operasi yang dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tindak lanjut Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, di wilayah hukum Polres Simalungun, serta mensosialisasikan Peraturan Kabupaten (Perkab) Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.
“Sanksi yang diberikan dalam operasi yustisi Covid 19 ,berupa pelaku pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan membersihkan atau memungut sampah,serta sanksi pembinaan yang diharapkan dapat memberikan efek jera,” sebut Agus.
Operasi yustisi Covid-19 Tahun 2020 tambahnya digelar bertujuan supaya masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,dengn sasaran masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Discussion about this post