SIANTAR, Armadanews.id – Menjelang sore hari, kondisi Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, terlihat sepi. Pasalnya, untuk memutus penyebaran covid-19, pihak Polres Siantar bersama jajaran Forkompida melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal.
Sesuai dengan perintah Mabes Polri melalui Telegram Kapolri nomor, ST/1008/KES.7./III/2020, tertanggal 27 Maret 2020 lalu. Sebelum penyemprotan disinfektan, Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan memimpin apel bersama. Dalam arahannya Wakapolres, setiap intansi yang terlibat menyiapkan masing-masing 10 alat semprot, Rabu (16/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Tak hanya alat semprot, sebanyak dua mobil Damkar 2 dan 1 mobil Armoured Water Cannon milik Polres Siantar dikerahkan. Wakapolres juga membentuk empat regu yang satu regu terdiri dari sepuluh orang.

Kemudian, di sepanjang ruas pasar Horas termasuk lantai tiga ikut disemprot cairan disinfektan. “Kegiatan ini, dalam rangka operasi Yustisi yang diperintahkan Mabes Polri ke Polda. Baru Polres dan jajaran mengikuti. Dimana selama ini kita sudah melaksanakan kegiatan pencegahan secara terus menerus. Tapi, ternyata penyebaran virus ini masih tetap tidak terkendali, justru sekarang malah menjadi peningkatan,” ujar Kompol Dolok Panjaitan.
Kompol Dolok Panjaitan, mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi. Diantaranya sanksi adminitrasi dan sanksi denda. Hal itu, baginya akan mulai diterapkan bulan depan. “Selama sari tanggal 14 ini, kita masih gencarkan sosialiasi protokol kesehatan dan bagi masker. Tapi bulan depan, akan kita kenakan sanksi denda,” pungkasnya. (*/AN)
Discussion about this post