SIMALUNGUN, Armadanews.id– Sudiman (85) Warga Dusun Huta IX Sidomulyo/Plambiran, Nagori Nagorusang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun melalui Kuasa Hukumnya Riadi, S.H. Mendaftarkan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun 10/08/2020.
Dalam surat gugatannya, Sudiman sebagai Penggugat, menerangkan bahwa tanah miliknya yang beralamat di Dusun Huta IX Sidomulyo/Plambiran, Nagori Nagorusang tersebut telah diserobot oleh Sarif (86) sebagai Tergugat I yang merupakan tetangganya di dusun tersebut.
Persidangan Perkara tanah ini sudah berlanjut hingga agenda Replik. Hasil pantauan tim media dalam persidangan yang digelar di PN Simalungun pada hari Rabu (16/09/2020) sekitar pukul 14.10. wib. Terlihat Riadi, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan Replik (tanggapan atas jawaban dan eksepsi Tergugat I serta Jawaban Tergugat II) kepada Ketua Majelis Hakim, atas jawaban dan eksepsi Tergugat I yang disampaikan oleh Pak Sarif Melalui Kuasa Hukumnya dari Dear & Co. Law Firm dan disampaikan pada sidang sebelumnya yang di gelar minggu yang lalu, oleh DR. Sepriandison Saragih S.H., M.SI., Ondo A. D. Simarmata, S.H., dan Judiarto Ompusunggu, S.H., selaku Kuasa Hukum Pak Sarif.

Oleh DR. Sepriandison Saragih S.H., M.SI., Ondo A. D. Simarmata, S.H., dan Judiarto Ompusunggu, S.H., selaku Kuasa Hukum Pak Sarif menerangkan bahwa perkara yang dialami kliennya secara fakta telah dilakukan pengukuran pada objek perkara gugatan yang dilakukan oleh pemerintah setempat pada tanggal 27 Juli 2020.
Dalam pengukuran ulang tersebut, didapati bahwa ternyata tanah milik pak Sarif justru berkurang tiga rantai dan tanah milik Sudiman setelah pengukuran justru bertambah panjangnya sekitar 40m x 60m.
“Jadi bang secara fakta telah lakukan pengukuran pada 27 Juli 2020 di sana didapati bahwa ternyata tanah Pak Sarif berkurang 3 rante dan tanah pak Sudiman yang bertambah panjangnya sekita 40m x 60m,” demikian tandas DR. Sepriandison, S.H., M.SI.
Benson Damanik (Tergugat II) selaku Pangulu Nagur Usang yang ditemui di ruang PN Simalungun, menerangkan bahwa dirinya beserta perangkat desa telah memediasi persoalan perkara ini sejak bulan Juli yang silam, namun karena tidak ada kesepakatan maka selaku pemerintah setempat Benson Damanik mengajak para pihak, gamot, serta para saksi batas lahan untuk melakukan pengukuran tanah objek yang di sengketakan pada tanggal 27 Juli 2020.
Benson Damanik juga mengutarakan bahwa dirinya cukup heran bahwa surat tanah yang di miliki oleh Sudiman bukan atas nama diri Sudiman sendiri melainkan atas nama Kariodimejo alis Mikun. “Jadi sudah beberapa kali kita lakukan mediasi namun tak ada titik temunya, maka pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB kita lakukan pengukuran ulang. Dan ternyata tanah pak Sarif justru berkurang sekitar 3 Rante. Dan tanah yang di klaim milik pak Sudiman justru bertambah” ujar Benson Damanik.
Masih Benson Damanik, ia sebenarnya agak heran juga, saat dilakukan pengukuran tanah pak Sudiman itu masih atas nama Kariodimejo. (Riz)





