SIMALUNGUN | Armadanews.id – Dari hasil penyelusuran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari satu (satu) tempat tinggal.
Seperti disampaikan Anggota BAWASLU Simalungun, M Adil Saragih, Jumat (18/09/2020).
Dikatakannya, temuan tersebut setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Simalungun tahun 2020 diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun kepada Bawaslu Simalungun pada Hari Jumat, 18 September 2020, Bawaslu Simalungun langsung melakukan penyelusuran data pemilih pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun di situs Lindungihakpilihmu.go.id.
“Jelas ini bertentangan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa “seorang pemilih hanya terdaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lainnya” pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa “jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan,” sebut Adil Saragih.
Untuk itu, Bawaslu Simalungun dikatakan Adil Saragih meminta kepada KPU Simalungun untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi adanya kegandaan pemilih ini.
” Kita juga kecewa bahwa kemampuan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dari KPU belum maksimal mendeteksi kegandaan pemilih,” katanya mengakhiri. (*/AN)
Discussion about this post