PARAPAT, ArmadaNews id – Koramil 11 Parapat, Polsek Parapat, Sat Pol PP dan Polisi Militer (PM) bersama melakukan razia peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian virus Carona dalam melaksabakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Razia masker tersebut dilakukan di Jalan TPR Sinaga depan atsari hotel, Jalan Harangaol Siburak-Burak dan di pekan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon(Girsip), Simalungun, yang di pimpin langsung oleh Danramil 11 Parapat, Kapten Inf Rudianto, Sabtu (19/09/2020).
Kapten Inf Rudianto selaku koordinator aksi razia menyampaikan, kegiatan razia masker tersebut atas perintah Komandan Kodim 0270/pt Sml. “Kegiatan ini atas perintah pimpinan, dimana selama ini masyarakat masih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Sehinga kita bersama forkopincam Sipangan Bolon, Dempom Siantar, Polri dan Sat Pol PP melakukan funsi judilist, dan masyarakat dilapangan menerima dengan positif,” ungkapnya,
Yang kita lihat di lapangan, kata Kapten inf Rudianto melihat masyarakat tau pentingnya pakai masker . Hanya saja warga belum sadar pentingnya memakai masker demi kesehatan.
“Sanksi yang diterapkan kepada warga tidak pakai masker dikenakan push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menghapal butir-butir Pancasila. Dan sanksi lainnya beracuan kepada Peraturan Daerah (Perda), kita juga menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan, yaitu pakai masker, rajin cuci tangan dan hindari keramaian, juga kita sudah bagi masker kepada warga yang kena razia tidak pakai masker,” ucap Rudianto,

Kabid Trantip Sat Pol PP Donny Sinaga SH mengatakan mendukung kegiatan razia dilakukan oleh TNI-Polri. ” Yang kita lihat, setelah ada kebersamaan TNI-Polri dan Sat Pol PP masyarakat bisa diakomudir taat pakai masker, lanjutanya, Pemerintah Simalungun akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 26 -2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Carona Virus Disease , bagi pelangar dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu,” jelasnya,
Donni mengatakan, Pemerintah Simalungun masih melakukan tindakan persuasif, Sosialisasi dan menghimbau. ” Saat ini, tindakan dilakukan bagi pelangar hanya sebatas peringatan atau persuasif, kemudian dihimbau agar tetap memakai masker, bila mana masih diabaikan akan ditindak atau di denda sesuai Perbub, ” ujar Kabid Trantip itu.
Amatan di lapangan, kegiatan razia dilakukan di tiga titik. Bagi pengendara atau penumpang tidak pakai masker dikenakan sanksi Pus, ap, bernyanyi dan menghapal butir-butir Pancasila. (Hery)





