SIMALUNGUN, Armadanews.id – Kerja keras bercucuran keringat di bawah terik matahari, itu lah pekerjaan yang dilakukan para buruh rekanan Tanaman Ulang (TU) tahun 2020 PTPN. IV Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batunanggar.
Buruh rekanan tersebut naungan pemborong berinisial Vc, warga Pematang Siantar yang mereka kerjakan sehari-hari di Kebun PTPN IV Unit Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Seperti pekerjaan garuk piringan untuk penanaman mucuna, ceimis, penyemprotan dan pemupukkan di areal Tanaman Ulang lebih kurang sekitar 290 hektar.
Namun kasian nasib para pekerja yang bekerja diareal tersebut dibayar dengan upah tidak sesuai kontrak. Seharusnya sesuai kontrak 1 hektar harganya Rp195ribu per hektar. Adapun jumlah Mucuna 700 pokok berarti Rp 195 ribu dibagi 700 pokok seharusnya upah pekerja dibayar Rp 278 perak per pokok tetapi para pekerja dibayar dengan harga Rp 180 perak per pokok.
“Untuk pekerjaan penyemprotan seharusnya Rp 60 ribu per hektar namun di lapangan dibayar Rp 35 ribu perhari. Pihak rekanan diduga telah mengambil keuntungan 35 persen yang seharusnya hanya 10 persen,” ucap sumber yang layak dipercaya.
Salah seorang pekerja memgatakan, kami mendapat Rp 35 ribu per 200 piringan dari pagi sampai jam 12.00.wib,total upah per pokok sekitar Rp 180 perak per pokok. “Kalau pelaksana di sini nama Pak Rajiman pensiunan Kebun Laras,” katanya.
Sementara seorang Kayawan Krani Afdeling 5 Kebun Dolok Ilir yang tidak mau namanya, Senin (21/9) sekitar pukul. 13.10.wib saat dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu harga upah para pekerja di lahan Tanaman Ulang. “Karena itu dikerjakan pihak pemborong,” ucapnya. (Oji)
Discussion about this post