Simalungun, Armadanews.id – Terkait tanah register 18 di Kabupaten Simalungun di kawasan Huta Bayu Raja diduga terjadi konflik antara warga dengan UD. MAJS.
Untuk menjernihkan persoalan tersebut, para pihak diundang oleh komisi B DPRD Sumatera Utara diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, UD. MAJS dan warga. Sayang sekali, perusahaan (UD MAJS) tidak hadir pada rapat dengar pendapat.
Seperti disampaikan Gusmiadi anggota DPRD Sumatera Utara. Dikatakannya, pada rapat tersebut, DPRD Sumut mengungkapkan pihaknya mendapatkan fakta, Dinas kehutanan tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun termasuk perusahaan untuk menguasai dan menggarap lahan yang saat ini telah menjadi sumber konflik.
Dinas Perkebunan Sumatera Utara, tidak pernah menerbitkan izin kegiatan perkebunan pada perusahaan UD. MAJS. Terlebih perusahaan tersebut berstatus Usaha Dagang.
DPRD mendesak Dinas Kehutanan untuk melakukan upaya klarifikasi atas sertifikat lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan ke Badan Pertanahan Nasional dan melaporkannya pada pihak kepolisian.
DPRD Sumut akan memanggil kembali (untuk kedua kalinya) pihak perusahaan dan BPN untuk mempercepat terjadinya proses klarifikasi guna memperjelas duduk persoalan konflik perusahaan dengan masyarakat.
DPRD Sumut akan mengagendakan kunjungan kelapangan pada bulan oktober. “Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemutihan pada lahan-lahan yang telah dikuasi oleh masyarakat, karena faktanya pada lahan ini sejak berpuluh-puluh tahun telah diduduki oleh masyarakat dan diatasnya telah banyak berdiri fasilitas umum dan sosial,” kata Gusmiadi anggota DPRD Sumatera Utara.(*/Oji)
Discussion about this post