TEBING TINGGI, Armadanews.id – Pasca penetapan tiga pejabat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan perihal dugaan korupsi penggadaan Buku diapresiasi oleh tokoh masyarakat.
Seperti disampaikan Ucok Pohan, Rabu (23/09/2020) di kediamannya di jalan KF Tandean mengatakan agar penggusutan tidak tebang pilih. Sebab, sebut Pohan mantan Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Tebingtinggi dipercaya masih banyak lagi orang-orang yang “menikmati” hasil dari kinerja mantan Kepala Dinas itu.
“Bila perlu, Walikota Tebing Tinggi, Ir.Umar Zunaidi Hasibuan dimintai keterangan dari kondisi ini, sehingga disebut sebut menyebabkan kerugian negara hingga begitu besar, tidak ada yang dikorbankan atas penggadaan buku,” sebut Ucok Pohan.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Chandra Syahputra SH di hadapan media cetak dan elektronik bahwa para Tersangka dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi belum ada mengembalikan uang kasus pengadaan Buku Panduan pendidikan SD dan SMP Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,4 milyar.
Bahkan sebut Kepala Seksi Pidana Khusus, Chandra Syahputra, rabu (23/09/2020) para tersangka yang telah ditetapkan mereka seperti Kepala Dinas Pendidikan Non Aktif, PS atas kasus dugaan korupsi tentang Pengadaan Buku fiktif yang bersumber dari dana BOS tahun Anggaran 2020 itu, belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebing tinggi sebagai tanda bukti pengembalian kerugian Negara .
“Padahal, waktu telah diberikan sejak penetapan sebagai tersangka.Tapi, sampai saat ini pengembalian masih Nol, penyidik anggap kerugiannya total los yakni hampir mencapai 2,4 Milyar,” jelas Chandra.
Lanjut Chandra, ketika Media menanyakan batas waktu tersangka menggembalikan uang kerugian negara, pihaknya menjelaskan tidak ada mempunyai batas waktu untuk hal ini, hanya saja kalau berkas ini lengkap kami langsung melimpahkan kepengadilan dengan kondisi belum dilakukannya pengembalian uang yang kami anggap kerugian Negara.
Namun, pihak kejaksaan juga akan melihat progresnya apakah mereka ada niat mengembalikan apa tidak ? karena pemeriksaan ini kan bisa satu dua bulan kedepan, nah apakah yang bersangkutan ada mencicil, walau dalam peraturan tidak dibolehkan seperti itu.
Pekan ini, sebut Kasi Pidsus pula para tersangka masih diperiksa untuk pengembangan selanjutnya.Dan, hari pihak sejumlah Kepala Sekolah masih diperiksa dilantai 2 oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan menurut pengakuan dari Kasi Pidsus mereka koperaktif dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka dan seputar harapan masyarakat para tersangka dikenakan Pasal Pencucian Uang, Candra belum bisa menjawab ada pimpinan untuk hal itu. (win)
Discussion about this post