MEDAN, Armadanews.id | Anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi menyikapi peristiwa penanganan jenazah yang dilakukan RSUD Djasemen Saragih Kota Pematang Siantar yang menimbulkan persoalan karena tidak sesuai ketentuan aturan syariat Islam yang saat ini menjadi polemik, hingga menjadi konsumsi pemberitaan skala nasional.
Maka dengan ini Anggota DPRD Sumut, Gusmiyadi melalui release pers, Jumat (25/09/2020) merespon aspirasi umat dan memberikan tanggapan.
Pertama, berterimakasih kepada Majelis Ulama Indonesia kota Pematang Siantar yang telah sangat baik mengakomodir aspirasi umat dan memfasilitasi proses klarifikasi hingga pernyataan pers dari tiga pihak yang berjalan sangat lancar dan kondusif.
Kedua, mengapresiasi langkah tokoh-tokoh agama, aktivis islam dan masyarakat yang telah dengan sangat damai melakukan diskusi, memberikan pernyataan pers, hingga proses melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sebagai representasi sikap damai, sadar hukum dan berwibawa.
Ketiga, mendesak pemerintah khususnya Kota Pematangsiantar, Pemprov Sumatera Utara hingga Pusat untuk mencermati proses penanganan Covid 19 khususnya dalam hal penanganan korban meninggal agar tidak keluar dari aturan syariat bagi yang beragama Islam. Mengingat sebagaimana yang kita ketahui proses penanganan korban covid dilakukan cenderung tertutup, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di RSUD Djasemen Saragih.
Discussion about this post