PARAPAT, Armadanews.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menegaskan akan memberikan sanksi pembubaran kampanye bagi pasangan calon Bupat/Wakil Bupati Simalungun, yang menghadirkan massa banyak diluar ketentuan yang telah diatur.
” Ada sanksi yang dikenakan bila paslon mengumpulkan banyak massa, dengan jumlah besar melewati batas ketentuan yang sudah diatur, yaitu pembubaran massa kampanye,” kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik disela-sela rapat pleno pencabutan nomor urut paslon yang digelar di Hotel Patra Jasa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Raja Ahab Damanik, para paslon memiliki kewenangan pada masa kampanye. Tapi dihimbau bagi pasangan calon untuk mematuhi aturan-aturan terkait kampanye dan tidak melakukan pelangaran.
“Apalagi kondusi saat ini masa pandemi, penularan covid 19 sangat rentan terjadi jika mengumpulkan massa yang cukup banyak, oleh karena itu perlu dihindarkan bersama,” ungkapnya,
Raja menjelaskan pemberian sanksi kampanye di perlakukan sama bagi seluruh paslon, tanpa terkecuali. Jadi diharapkan para pasangan calon bisa menjalankan aturan dengan baik.
“Kepada masyarakat nantinya yang mengikuti kampanye dari salah satu paslon, diharap mematuhi protokol kesehatan,” saran Raja. (Hery)
Discussion about this post