PARAPAT, ArmadaNews id | sebanyak 40 orang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama personil Polsek Parapat, yang dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun saat mengelar razia masker di kawasan pariwisata Parapat.
Kegiatan rajia dilakukan di Jalan Sisingamagaraja, tepatnya di depan Pantai Bebas, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip) , Sabtu (26/09/2020). Sebanyak 40 orang masyarakat mau pun pengunjung terjaring tidak mengunakan masker.
“Yang terjaring rajia hari ini tak pakai masker ada sekitar 40 orang, termasuk masyarakat lokal mau pun pengunjung. Ddirencanakan , razia dua kali seminggu dilakukan di Parapat , supaya masyarakat tetap menaati protokol kesehatan,” ungkap Donny Sinaga selaku Kabid Trantib Satpol PP Simalungun di lokasi razia.

Bagi masyarakat yang tidak pakai masker, kata Donny, dikenakan sanksi tindakan moral, yaitu berupa push up, menyayikan lagu kebangsaan dan hapal Pancasila. Dan dihimbau masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan.
Kemudian, data pelanggar dikatakannya dicatat sesuai KTP, dan apabila terjaring kembali dua atau tiga kali ke depan, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Simalungun nomor 26 -2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian virus Carona. “Jadi kita himbau masyarakat supaya tetap memakai masker, apabila keluar dari rumah,” kata mantan Sekretaris Kecamatan Girsip itu.

Amatan di lapangan, setiap kendaraan roda dua , pribadi, umum dan truk diberhentikan oleh petugas. Apabila ditemukan supir mau pun penumpang tidak pakai masker lalu disuruh turun, kemudian dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi tindakan moral. (Hery)





