SIANTAR, Armadanews.id | Dedi (47), warga Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya, Jumat (25/09/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
Tidak ingin sendiri di sel, setelah menjalani pemeriksaan, Dedi yang tersandung kasus narkoba mengakui narkoba jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Adha Tanjung.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu yang tinggal di sebuah rumah di Perumahan Setia Negara Jalan Pelopor, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi (47) warga Setia Negara dan dari kantong celananya ditemukan 1 Unit hp.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya dan dari ruangan kamarnya tepatnya di atas meja ditemukan barang bukti 1 buah botol plastik berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.84 gram dan 1 buah mancis, 1 buah dompet yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip kosong.
Discussion about this post