SIANTAR, Armadanews.id | Dedi (47), warga Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya, Jumat (25/09/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
Tidak ingin sendiri di sel, setelah menjalani pemeriksaan, Dedi yang tersandung kasus narkoba mengakui narkoba jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Adha Tanjung.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu yang tinggal di sebuah rumah di Perumahan Setia Negara Jalan Pelopor, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai kemudian Personil Sat Narkoba masuk kedalam rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedi (47) warga Setia Negara dan dari kantong celananya ditemukan 1 Unit hp.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya dan dari ruangan kamarnya tepatnya di atas meja ditemukan barang bukti 1 buah botol plastik berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.84 gram dan 1 buah mancis, 1 buah dompet yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Dedi dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu didapatkan dari seorang laki-laki bernama Adha Tanjung.
Kemudian pihak Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Adha Tanjung dengan cara beli sabu dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi di pinggir Jalan Sisingamangaraja Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 19.30 Wib, Personil Sat Narkoba melihat Adha Tanjung (42) warga Singosari berada di pinggir Jalan sisingamangaraja, kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kanan Adha Tanjung ditemukan 1 Unit Hp kemudian dari kantong celananya ditemukan 1 Unit Hp Samsung dan 1 buah kotak rokok union yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dng bruto 0,87 gr.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Adha Tanjung danmengakui mendapat sabunya dari seorang laki-laki berinisial BS di Kota Tebing Tinggi. “Sudah mencoba menghubungi no handphone BS Tetapi tidak aktif lagi. Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengakhiri. (ds)
Discussion about this post