Simalungun, Armadanews.id | Kepala Desa Pematang Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun diduga kuat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 sebesar Rp 1.013.393.000,.-.
Hal ini sebagaimana laporan hasil pertanggungjawaban oleh Pangulu Pematang Sinaman, menurut keterangan dari salah seorang sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya ini, kepada Armadanews.id membeberkan bahwa ada beberapa kegiatan selama anggaran berjalan yang diduga tidak masuk akal.
” Total anggaran dia (Pangulu,red) yang dikelola selama tahun 2018 yaitu sebesar Rp 1.013.393.000, akan tetapi berdasarkan LPJ nya tahun 2018 itu, ada beberapa anggaran yang diduga fiktif diantaranya yaitu, di bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp 283.667.000, salah satunya di kegitan oprasional kantor pangulu sebesar Rp.19.694.706 dan pembayaran hasil tetap dan tunjangan pangulu dan tungkat nagori sebesar Rp.184.800.000,” sebutnya Selasa (29/09/2020) sekira jam 10.00 wib saat ditemui dilokasi.
Tidak hanya di situ saja, lanjut sumber ini, di kegiatan pembangunan jalan nagori yaitu di belanja barang dan jasa sebesar Rp.719.476.000, juga diduga ada bahan yang tidak ada.
“Baru di kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga juga ada yang tidak tepat serta kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat sehingga jika ditotal kerugian negara kira-kira sekitar puluhan juta rupiah,” sebut nara sumber itu lagi.
Discussion about this post