TANAH JAWA, Armadanews.id Ι Razia gabungan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jajaran Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti (Yonif 122/TS) dipimpin Danton Letda Gatot Hanarto, Polsekta Tanah Jawa, Koramil 10 Balimbingan dan Satpol PP Kabupaten Simalungun menggelar razia penggunaan masker, menyasar warga dan para pengendara di jalan Tanah Jawa dan Pekan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Senin, (5/10/2020).
“Tujuannya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tertib dan disiplin protokol kesehatan Covid-19” ungkap Letda Gatot H (Danton).

Pelaksanaan peraturan tersebut, juga diikuti dengan penerapan sanksi secara langsung agar masyarakat lebih disiplin. Bagi masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa push up, mengutip sampah, menyanyikan Indonesia Raya, mengucapkan teks Pancasila sebagai upaya lebih mendisiplinkan masyarakat.
Namun demikian, kami juga memberikan masker bagi warga yang terjaring razia.
“Ini adalah bentuk rasa cinta kita kepada masyarakat supaya tidak terpapar Covid-19. Sekaligus tidak lagi menjadi alasan masyarakat tidak mempunyai masker,” tuturnya.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol. Selamat mengatakan, dari pengamatannya mayoritas masyarakat sudah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 terutama pemakaian masker di tempat umum. (Bronson)





