Simalungun,ArmadaNews.id | DPRD Sumatera Utara Komisi B turun ke Hutan Register 18 di Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis, (08/10/2020)
Kedatangan Komisi B DPRD Sumut turut dihadiri Perwakilan Pangdam Bukit Barisan Kolonel. M. Simorangkir, Rahmansyah Sibarani (wakil ketua DPRD Sumut), Viktor Silaen (Ketua Komisi B, Zera Salim Ritonga (Wakil Ketua Komisi B) Pantun Banjarnahor, Tuara Lumban Tobing, Suminar Sagala, Sugianto Makmur, Rahmat Rayyan Nasution, Thomas Dachi, Gusmayadi, Erni Ariyanti, Franc Bernhard, Erwinsyah Tanjung, Parsaulian Tambunan, Hidayah Herlina Gusti Nasution, Saut.B.Purba, Muhammad Andri Alfisah, Muhammad Gandhi Faisal Siregar, Ahmad Fauzan, Fahrizal Efendi Nasution (anggota DPRD Sumut Komisi B), Ucok Alatas Siagian (anggota DPRD Simalungun), Syofniar, Anas.Y.Lubis (Dinas Kehutanan/KPH Provinsi Sumatera Utara) serta Polisi Kehutanan, Apin (perwakilan UD.MAJS) dan Puluhan masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD Sumut, Viktor Silaen mengatakan, Negara kita ada tiga Lembaga yang mengatur, mereka dari Lembaga Legislatif wakil rakyat datang ke lokasi hutan Register 18, membawa Dinas terkait yaitu Kehutanan/KPH Provinsi Sumatera Utara sebagai pelaksana eksekutor masalah ini.
“DPRD Sumut mengawasi karena mereka sudah berikan satu bulan untuk Evaluasi kinerja Dinas Kehutanan/KPH dan sudah mengintruksikan untuk mengosongkan lahan milik Negara ini”, sebut Viktor Silaen.

Ditambahinya, sudah tiga kali proses rapat mereka laksanakan, memanggil semua pihak untuk memperjelas duduk persoalan ini. “Kita meminta kepada Dinas terkait untuk memproses secepatnya karena masyarakat sudah cukup lama mengetahui persoalan antara UD. MAJS dengan warga di sini,” imbuhnya.
“ Kita minta masyarakat agar tetap tenang jangan terpropokasi kepada pihak-pihak lain dan jangan dulu melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan” ucap Gusmayadi.
Sementara Anggiat Simorangkir perwakilan masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja mengatakan, terima kasih kepada DPRD Sumut Komisi B, Kodam Bukit Barisan Sumatera Utara, Dinas Kehutanan/KPH Provinsi Simatera Utara dan masyarakat yang hadir di lokasi Hutan Register 18 walaupun mereka tidak bisa berbicara langsung kepada pemilik UD. MAJS yang sudah lama menguasai lahan aset Negara ini.
“Semoga Pihak Dinas terkait bisa secepatnya menyelesaikan persoalan yang terjadi di lahan aset Negara ini,” kata Anggiat menghakiri. (Bronson)





