SIANTAR, Armadanews.id | Gelombang aksi demo para mahasiswa dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Senin, (12/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib.
Aksi demo yang titik kumpul di depan Makam pahlawan berjalan menuju Jalan Sutomo dan berakhir di depan kantor DPRD Jalan H Adam Malik Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Sebelum massa sampai di gedung DPRD, personil Kepolisian dan juga Satpol PP terus berjaga di depan gedung DPRD, dengan beberapa personil Sabhara Anti Huru-Hara,
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam AMSB (Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu) yang terdiri dari organisasi GMKI, GMNI, PMKRI, KSPM, AMM dan organisasi lainnya.
Dalam aksinya Mahasiswa terus menyuarakan beberapa kali kepada DPRD dengan kata DPR Goblok..!! Di depan gerbang gedung DPRD para aksi Mahasiswa disambut oleh Anggota DPRD, Walikota dan Kapolres Pematangsiantar.
Adapun poin tuntutan dari aksi Mahasiswa tersebut:
-Meminta Walikota Pematangsiantar dan DPRD Pematangsiantar untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law dari masyarakat Siantar kepada Presiden Republik Indonesia.
-Meminta Presiden Republik Indonesia dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Omnibus Law.
Dalam hal ini Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan “saya belum membaca draft dan saya baru dapat draft Omnibus Law Cipta Kerja, dan saya ingin mempelajarinya dulu” ucapnya.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga, sangat apresiasi atas aksi penolakan Omnibus Law dan menerima beberapa orang aksi dalam melakukan diskusi tatap muka bersama anggota DPRD dan Walikota Pematangsiantar di gedung DPRD.
“Saya sangat apresiasi kepada mahasiswa semua dalam menyuarakan penolakan Omnibus Law, saya mengajak 5 orang perwakilan untuk diskusi dalam gedung kita,” tuturnya
Andre Sinaga dalam orasinya mengatakan bahwa Aksi ini bukanlah pertama kali di lakukan oleh mereka, tetapi dari awal pembahasan RUU Cipta Kerja ini di bahas di DPR-RI.
“Bukan pertama kali kami turun, sejak RUU kami sudah turun, diawal dan sampai saat ini mereka belum baca draftnya dan baru terima draftnya, kami tidak memaksa mereka untuk sepaham dengan kami, tapi kami mau bersedia menandatangani pesan kami,” ucapnya.
Masih menurut Andre “Bersedia tidak untuk meneruskan hasil pesan yang kami sampaikan tadi ? Tetapi Walikota dan DPRD menolak untuk menandatanganinya”.
Dengan Petisi tersebut, tidak ada satupun perwakilan anggota DPRD dan Walikota yang berani menandatangani petisi yang di berikan mahasiswa untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Hal itu pula memberikan rasa kecewa terhadap mahasiswa,
Dalam aksi penolakan Omnibus Law kali ini sangatlah berbeda dari sebelumnya, dikarnakan adanya teatrikal ketuk palu dan tanda tangan petisi untuk meneruskan pesan penolakan undang-undang Omnibus Law, agar suara mereka tersampaikan ke Presiden Republik Indonesia. (Rizcy)
Discussion about this post