SIANTAR, Armadanews.id | Gelombang aksi demo para mahasiswa dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Senin, (12/10/2020) sekitar pukul 10.30 wib.
Aksi demo yang titik kumpul di depan Makam pahlawan berjalan menuju Jalan Sutomo dan berakhir di depan kantor DPRD Jalan H Adam Malik Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Sebelum massa sampai di gedung DPRD, personil Kepolisian dan juga Satpol PP terus berjaga di depan gedung DPRD, dengan beberapa personil Sabhara Anti Huru-Hara,
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam AMSB (Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu) yang terdiri dari organisasi GMKI, GMNI, PMKRI, KSPM, AMM dan organisasi lainnya.
Dalam aksinya Mahasiswa terus menyuarakan beberapa kali kepada DPRD dengan kata DPR Goblok..!! Di depan gerbang gedung DPRD para aksi Mahasiswa disambut oleh Anggota DPRD, Walikota dan Kapolres Pematangsiantar.
Adapun poin tuntutan dari aksi Mahasiswa tersebut:
-Meminta Walikota Pematangsiantar dan DPRD Pematangsiantar untuk menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law dari masyarakat Siantar kepada Presiden Republik Indonesia.
-Meminta Presiden Republik Indonesia dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Omnibus Law.
Dalam hal ini Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan “saya belum membaca draft dan saya baru dapat draft Omnibus Law Cipta Kerja, dan saya ingin mempelajarinya dulu” ucapnya.
Discussion about this post