SIANTAR, Armadanews.id | Sidang keputusan sengketa PD Al Washliyah dan Pihak yayasan Mesra ditunda. Dimana Sidang Hasil keputusan ini seharusnya diputuskan pada hari ini, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Sidang berdasarkan pengaduan pihak PD Al washliyah sebagai penggugat ke PN pematangsiantar, pada tanggal 21/04/2020 lalu. Adapun permasalahan antara PD Al Washliyah dengan pihak yayasan Mesra soal sengketa Sekolah Madrasah Al Washliyah, Pematang Siantar hingga saat ini belum menemui titik temu penyelesaian,
Anehnya, secara sepihak yayasan Madrasah mesra langsung menaikkan spanduk larangan ditujukan kepada perangkat MAS Al Washliyah 67 menggunakan fisik bangunan dalam rangka proses belajar mengajar siswa-siswi memulai tahun ajaran baru. Padahal, permasalahan ini masih berlangsung secara hukum dan belum ada keputusan yang resmi.
Menyikapi hal ini, pihak MAS Al Washliyah 67, Kota Pematang Siantar bersama Majelis Pendidikan Wilayah Sumatera Utara dan Pimpinan Daerah Al Washliyah Kota Pematang Siantar serta Majelis Aset selanjutnya mengambil langkah menyelamatkan para siswa, dengan merelokasikan sementara Sekolah MAS Al Washliyah ke Jalan Rajamin Purba.
Penundaan hasil keputusan ini disampaikan oleh Hakim ketua, Danardono, SH. Yang di ketahui beliau juga menjabat sebagai kepala PN Pematangsiantar, beliau menyampaikan Hakim belum dapat menyimpulkan hasil keputusan hari ini dan ditunda sampai hari Rabu, tanggal (21/10/2020).
Dengan agenda menyampaikan Hasil keputusan sengketa PD Al Washliyah dengan Pihak yayasan Mesra.
Menurut Ketua PD Al Washliyah kota Pematangsiantar, Drs. H.Suriyatno, MM. Mengatakan bahwa apapun hasil yang disampaikan Hakim akan diterima oleh pihak PD Al Washliyah Pematangsiantar sebagai penggugat, dan tetap mematuhi koridor Hukum yang berlaku.
“Kita terus pantau apa lagi keputusan yang akan di sampaikan hari ini ternyata tertunda hingga Rabu depan 21/10/2020, kita terus berdoa dan berupaya, karena hakiki yang benar itu akan benar dan yang salah itu akan tetap salah, apalagi kita berbicara konsep agama, insyaallah PD Al Washliyah pada hakiki yang benar, insyaallah,” sebutnya.
Hal itu pun disampaikan juga oleh Sekjen PD Al Washliyah Pematangsiantar Siswanto, M.Pd, menyampaikan hal yang senada bahwa Pengurus PD Al Washliyah Pematangsiantar akan tetap menerima dengan hati yang lapang atas Hasil keputusan yang disampaikan oleh Hakim PN Pematangsiantar.
“Kami selaku Pengurus PD Al Jam’iyatul Washliyah kota siantar, akan tetap menerima Hasil keputusan yang di sampaikan oleh Hakim PN siantar dengan hati yang lapang, insyaallah kita tetap berupaya semaksimal kita,” sebutnya.
Perlu di ketahui PN Siantar menunda Hasil keputusan sengketa ini di sebabkan adanya Lockdown dari segala bentuk aktifitas di PN Siantar beberapa minggu lalu. (RH)
Discussion about this post