SIANTAR, Armadanews.id | FP alias Yuda (22), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar digelandang ke Polres Pematangsiantar, Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 11.30 wib.
Yuda diamankan dari kediamannya berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR, karena Yuda melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar, sebut saja Bunga (18) hingga hamil. Polisi nomor: LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Dijelaskannya, Yuda dilaporkan oleh ibu Mawar, berinisial TS (40), warga Kecamatan Siantar Timur, pada bulan Juli 2020 lalu.
Dikatakan, ibu korban dapat informasi dari tetangganya, yang masih berkeluarga, kalau korban sudah hamil. “Ibu korban kemudian langsung nanyakan ke putrinya dan korban mengakui, kalau ia sedang hamil. Dari pengakuan Mawar, bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali,” sebutnya.
Yang pertama, sekitar bulan Oktober 2019 dan yang kedua pada hari Minggu, 26 Januari 2020 lalu, pukul 13.00 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di sebuah kamar penginapan Pulo Gumba.
“Pada saat membuat laporan polisi ini, korban telah hamil 7 (tujuh) bulan, korban pun menjadi trauma. Kita pun langsung mengejar pelaku dan kita dapat hari ini (Rabu),” ujar Kasat.
Discussion about this post