SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga terlibat pengelapan mobil, M. Dairi Lingga alias Muhammad alias Op.Joy (65) dan isteri keduanya berinisial Mak Raja Boru Saragih (38) berhasil diciduk personil Reskrim Polsekta Tanah Jawa.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa IPTU J.W Saragih, Selasa (20/10/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku diketahui warga Jalan Mekar Sari, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru didasari Laporan Pengaduan kasus Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di Wilayah hukum (Wilkum) Polres Labuhan Batu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 1511 / X / 2020 / SPKT / RESLBH tertanggal 12 Oktober 2020 atas nama Roslianna Boru Tarigan.

Mengetahui adanya Laporan Pengaduan itu, Hari Selasa (20/10/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib diketahui keberadaan kedua pelaku di Wilkum Polsekta Tanah Jawa, tepatnya di Dusun Kampung Gereja Desa Afd. XII, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa IPTU J.W Saragih, SH berhasil memimpin penangkapan Pelaku Op. Joy dan Isteri keduanya Mak Raja Boru Saragih diketahui warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tersebut.
Tidak itu saja, dari kedua pelaku ditemukan barag bukti 1 unit mobil Avanza warna silver nomor polisi diduga palsu BK 1808 RJ yang dibeli pelaku dari Palembang tanpa surat-surat kendaraan. Diinterogasi Pelaku Op. Joy mengaku barang bukti mobilnya Avanza dibelinya tahun 2014 di Pekan Baru seharga 14 Juta l dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan mobil itu berasal dari Lampung.

Kemudian turut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120 juta, satu untaian kalung emas, dua buah cincin emas belah rotan, satu unit kulkas 2 pintu merk Samsung warna silver, 1 unit spring bed merk komporta, seprangkat perkakas dapur, 1 set lemari TV terbuat dari kayu warna hitam dan 2 unit meja plastik merk twin pan.
Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan semua barang bukti diboyong Kanit Reskrim serta Tim Opsnal ke Mako Polsekta Tanah Jawa. Mengetahui keberhasilan itu Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu menghubungi Pihak Sat Reskrim Polres Labuhan Batu untuk datang menjemput kedua pelaku dan barang bukti guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kedua Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa untuk diserahkan kepada pihak Sat Reskrik Polres Labuhan Batu karena lokasi kejadian (TKP) berada di Wilkum Polres Labuhan Batu,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) siang.(ds)

Discussion about this post