Retail
Sabtu, 28 Januari, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
GABUNG
  • Home
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • Samosir
  • Sibolga
  • Sidempuan
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TOBA
  • Tobasa
  • Uang
  • Seleb
  • Sports
  • Dunia
  • Kolom
  • Pilkada
  • Video

Selama Pilkada, Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah

by Armadanews.id
22/10/2020
in Pilkada
A A
81
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

SIANTAR, Armadanews.id | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar menjadi sejarah baru, dimana pertama kali terjadi hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota, yaitu Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani SpA (PASTI).

Beranjak dari itu, PASTI sendiri yang ada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong disebelah kanan. Sejauh ini kampaye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU 11 tahun 2020. Kampaye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.

Mengenai kampaye itu ketua Advokasi PASTI, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan, bahwa dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan, kampaye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta Wali Kota dan wakilnya. Berkaca dari itu, ia menilai bahwa hanya Paslon yang diperbolehkan kampaye.

“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampaye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampaye. Menurut ketentuan itu, selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampaye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampaye tersebut,” jelasnya, saat dijumpai di salah satu loby Hotel, Kamis (22/10) malam.

Kemudian, dalam pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020, diatur tentang relawan, yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampaye untuk mendukung paslon.

Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan Paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampayebsebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Kita Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.

“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” ucapnya.

Menyinggung soal kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara, tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.

“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum, yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampaye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” jelasnya.

Selaku tim Advokasi PASTI, tambah Sarbudin, tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung, “Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, menfitnah maupun mencemarmakan nama baik Paslon yang bersangkutan,” tutupnya. (*/AN)

Share32Tweet20Send

BACA JUGA

Komisioner KPU dan Bawaslu usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kota Pematangsiantar

Rekapitulasi KPU, Asner-Susanti Sebanyak 87.773 dan Koko 25.560 Suara

16 Desember 2020

...

Rindu Gendong Cucu, RHS Disambut Masyarakat Simalungun di Batam

12 Desember 2020

...

RHS: “Kemenangan Ini Kemenangan Simalungun, Tidak Masanya Dendam Politik”

9 Desember 2020

...

Exit Poll Pilkada Kabupaten Simalungun, Indikator Politik Indonesia

Crismes Haloho: Perolehan Suara Sementara, RHS-ZW Unggul 43,2 Persen, Saksi Dalam Diminta Amankan C1

9 Desember 2020

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • 2 Warga Jaringan Pengedar Shabu Antar Kabupaten Diringkus Sat Res Narkoba Simalungun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Terkait Klaim Lamtoras

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Gabungan TNI-POLRI, Antisipasi Kriminalitas Dimalam Hari di Jalan Lintas Siantar-Medan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bawaslu Kabupaten Simalungun Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • HPN 2023: PDAM Tirtanadi Respon Positif SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengerjaan Proyek Irigasi Di Banjit Way Kanan Disinyalir Asal Jadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bupati Pakpak Bharat Bersama Kejari Dairi Resmikan Pemakaian Gedung Kejari di Sidakalang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dr Sarintan Efratani Damanik SHut MSi, Rektor USI dengan Belajar, Mengabdi dan Akhirnya Memimpin USI

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Sosialisasi Giat PPID dalam Perspektif Kehumasan, Komunikasi, Opini dan Pelayanan Publik di Kabupaten Simalungun

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Kurang Mampu, KRNS Berikan Bantuan Biaya Penyambungan Listrik Gratis Di Gunung Maligas

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID