Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home News Pilkada
Selama Pilkada, Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah

Selama Pilkada, Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah

Penulis: Armadanews.id
22 Oktober 2020 | 15:45 WIB
in Pilkada
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260923-WA0001.mp4
ADVERTISEMENT

SIANTAR, Armadanews.id | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar menjadi sejarah baru, dimana pertama kali terjadi hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) Wali dan Wakil Wali Kota, yaitu Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani SpA (PASTI).

Beranjak dari itu, PASTI sendiri yang ada di kolom kiri kertas surat suara dan kolom kosong disebelah kanan. Sejauh ini kampaye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU 11 tahun 2020. Kampaye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.

Mengenai kampaye itu ketua Advokasi PASTI, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan, bahwa dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan, kampaye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta Wali Kota dan wakilnya. Berkaca dari itu, ia menilai bahwa hanya Paslon yang diperbolehkan kampaye.

“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampaye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampaye. Menurut ketentuan itu, selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampaye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampaye tersebut,” jelasnya, saat dijumpai di salah satu loby Hotel, Kamis (22/10) malam.

Kemudian, dalam pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020, diatur tentang relawan, yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampaye untuk mendukung paslon.

Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan Paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampayebsebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Kita Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.

“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” ucapnya.

Menyinggung soal kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara, tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.

“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum, yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampaye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” jelasnya.

Selaku tim Advokasi PASTI, tambah Sarbudin, tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung, “Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, menfitnah maupun mencemarmakan nama baik Paslon yang bersangkutan,” tutupnya. (*/AN)

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

dr Susanti dan Radiapoh Sinaga Terima Rekomendasi dari PKS Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024
Pilkada

dr Susanti dan Radiapoh Sinaga Terima Rekomendasi dari PKS Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024

Penulis: Armadanews.id
21 Agustus 2024 | 20:38 WIB

TANGERANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan surat rekomendasi resmi kepada para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah...

Read moreDetails
Hasil Survei PSI, Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi
Pilkada

Hasil Survei PSI, Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi

Penulis: Armadanews.id
5 Agustus 2024 | 21:12 WIB

  JAKARTA - Panel Survei Indonesia (PSI) merilis hasil survei terkait peta kekuatan bakal calon Gubernur Sumatra Utara (Sumut) untuk...

Read moreDetails
PDIP Punya Kader Potensial yang Punya Pengalaman di Sumut
Pilkada

PDIP Punya Kader Potensial yang Punya Pengalaman di Sumut

Penulis: Armadanews.id
22 Juli 2024 | 19:51 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan partainya akan mengusung pasangan...

Read moreDetails
PDIP Disebut Punya Tanggung Jawab Moral Usung Kader Internal di Pilkada 2024
Pilkada

PDIP Disebut Punya Tanggung Jawab Moral Usung Kader Internal di Pilkada 2024

Penulis: Armadanews.id
18 Juli 2024 | 09:14 WIB

JAKARTA - Eksistensi PDI Perjuangan di Sumatera Utara semakin teruji. Partai yang selalu mendapat kepercayaan besar dari masyarakat Sumatera Utara...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan

23 September 2026 | 10:28 WIB
Pakpak Bharat

Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ny Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PPK dan TP Posyandu se-Indonesia

23 September 2026 | 10:25 WIB
Medan

Dukung Penertiban Rutan Labuhan Deli, Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Bersama Lintas Instansi Razia Blok Hunian

23 September 2026 | 10:20 WIB
Tebing Tinggi

Brimob Batalyon B Polda Sumut Kawal Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi

23 September 2026 | 10:17 WIB
Tapanuli Utara

Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya Kunjungi Kecamatan Pahae Jae, Berikan Bansos Kepada Penyandang Disabilitas

23 September 2026 | 10:14 WIB
Tapanuli Utara

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Residivis Pengedar Narkotika Dari Tempat Kos-Kosan di Siborongborong

22 September 2026 | 16:38 WIB
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Peduli, AKBP Dhana Noer Kurniawan Sambangi Hany, Anak Pengidap Hidrosefalus

22 September 2026 | 13:16 WIB
Simalungun

Perbaiki Jalan Rusak di Silou Kahean, Pemkab Simalungun Didorong Kolaborasi dengan Pemprov Sumut

22 September 2026 | 13:14 WIB
Medan

Brimob Sumut Konsisten Jaga Kota Medan, Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan

22 September 2026 | 09:55 WIB
Tapanuli Selatan

Brimob Sumut Bersama Warga Revitalisasi Jembatan Rambin Sibongbong, Akses Masyarakat Kembali Diperkuat

22 September 2026 | 09:51 WIB
Simalungun

Ketua TP PKK Simalungun Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas, TP PKK dan Posyandu se-Indonesia Bagian Barat

22 September 2026 | 09:38 WIB
Samosir

Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pada Bank Sumut

22 September 2026 | 09:07 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba