SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga jaringan peredaran sabu dan ekstasi, dua laki-laki dan seorang perempuan berhasil diamankan Polres Siantar melalui Satuan Reserse Narkoba, Rabu (21/10/2020) dinihari dari dua tempat berbeda.
Para tersangka yakni, Perempuan Ir (33) dan dua orang laki-laki, Kiki Naipospos (34) dan Andi (34) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Rabu (21/10/2020) malam sekira pukul 24.00 Wib.
Penangkapan para tersangka sesuai informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Kiki Naipospos dipinggir Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dari Pelaku Kiki yang juga tinggal diseputaran Jalan H. Adam Malik itu ditemukan barang bukti 1 lembar kertas timah yang didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0.87 gram yang sudah sempat dibuangnya dan dari tangan kanannya ditemukan 1 unit Handphone (Hp).
Setelah diinterogas , Kiki mengaku sabu itu miliknya yang dibeli di Jalan Parahot, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya di kos-kosan Marga Sipayung.
Mendengar itu Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Kiki melakukan pengembangan.
Saat mendekati salah satu kamar kos-kosan itu, Tim Opsnal melihat Pelaku Andi diketahui warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar berlari ke lantai tiga dan seorang wanita berinisial Ir diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar langsung menutup kamar kos tersebut.
Sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Andi ditempat persembunyiaannya di lantai 3 dan Pelaku Ir diringkus dari dalam kamar. Dari hasil penggeledahan dari Pelaku Andi ditemukan barang bukti 1 unit Hp lalu dari belakang kamar kos ditemukan 1 buah plastik warna hijau didalamnya ada 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kompeng karet, 1buah tutup botol sudah dilubangi dan 1 buah plastik klip kosong.
Kemudian dari dalam kamar kos ditemukan 3 unit Hp merk Xiaomi, 1 buah tas warna coklat yang didalamnya ada 1 buah buku tabungan bank BCA yang dilipatannya ada 1 buah plastik klip berisi serbuk narkotika diduga jenis Extacy dengan bruto 0,30 gram.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan memboyonng ketiga pelaku dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH. (ds)
Discussion about this post