SIMALUNGUN, Armadanews.id Ι Pembangunan parit pasangan di Jalan Lintas Sumatra Siantar – Parapat, tepatnya wilayah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dikerjakan tanpa ada plank proyek/papan informasi, Sabtu (24/10/2020) sekira jam 12.00 WIB.
Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat haruslah menggunakan Plank Proyek/Papan informasi agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi dalam pelaksanaannya.
Pantauan wartawan Armadanews.id dilokasi, terlihat tidak ada papan proyek pada pekerjaan parit pasangan tersebut, diduga menyalahi aturan sesuai dengan undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat serta lebih-lebih bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek. Padahal dalam aturan Perpres tersebut telah diatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Menurut informasi yang didapat kru media ini dilokasi, ternyata pengerjaan tersebut sudah berlangsung satu bulan lebih, “Ga tahu kapan mulai dikerjakan itu ito, kurasa sudah ada satu bulan ini mereka kerja disitu,” sebut boru saragih warga sekitar lokasi proye.
Discussion about this post