SIANTAR, Armadanews.id | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun memberikan respon penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) ketentraman dan ketertiban mahasiswa (trantibmas) yang saat ini tengah dalam penggodokan oleh Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Pematangsiantar. (26/10/2020)
GMKI melalui keterangan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga, S.Th menjelaskan proses pengesahan ranperda tersebut terkesan dipaksakan serta mengandung pasal-pasal yang sarat kontroversial.
“Ada beberapa pasal yang mengandung ancaman sanksi pidana yang diskriminatif terhadap masyarakat secara individual.” tegas Luther.
Luther menilai ancaman sanksi pidana harusnya diperuntukkan bagi jenis pelanggaran berat, sehingga perda bukan ancaman bagi masyarakat tapi lebih menonjolkan aspek edukasi bagi masyarakat. Selain itu terdapat beberapa pasal-pasal kontroversial seperti pasal 16 soal ternak kaki 4, pasal 32 soal aksi sosial yang diyakini berpotensi mendapat penolakan karena tidak mencirikan aspek sosio-masyarakat.
“Harusnya walikota mengerti gimana cirikhas masyarakatnya yang hidup penuh tenggang rasa sehingga soal ketertiban ada pendekatan selain pendekatan ancaman berkedok peraturan daerah ini.” ujar Luther.
Untuk itu secara khusus Luther meminta kepada DPRD sebagai lembaga aspiratif agar peka mendengar respon masyarakat terhadap ranperda ini, Luther juga menjelaskan secara kelembagaan organisasi GMKI telah menyurati DPRD menyampaikan beberapa catatan penolakan terhadap ranperda ini serta meminta DPRD tidak buru-buru mengesahkan ranperda ini.
Discussion about this post