ADVERTISEMENT
Retail
Minggu, 11 April, 2021
Ikuti Kami
Pasang Iklan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result

Anton-Rospita Diduga Lakukan Politik Uang, FPPR Minta Bawaslu Simalungun Segera Bertindak

30 Oktober 2020
in Pilkada
Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih

Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih

48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SIMALUNGUN, Armadanews.id |  Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih meminta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus, menaati setiap aturan yang ditetapkan penyelenggara pilkada.

Hasil penelusuran FPPR, pasangan nomor urut empat itu diduga kerap melakukan sejumlah pelanggaran selama mengikuti tahapan kampanye. Dalam beberapa kesempatan kampanye tatap muka, Jhon mencontohkan, pasangan Anton-Rospita tak menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang membatasi jumlah massa maksimal 50 orang.

“Kami juga menduga jika pasangan Anton dan Rospita sering melakukan money politik, seperti lewat pembagian sembako. Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya berasal dari APBD Simalungun,” kata Jhon di kawasan Raya, Jumat (30/10/2020).

Akses tersebut diperoleh Anton lantaran adiknya, JR Saragih, merupakan Bupati Simalungun. Anton, Jhon melanjutkan, benar-benar bisa memanfaatkan jabatan strategis yang dijabat adiknya, JR Saragih, untuk kepentingan pencalonannya.”

Menurut Jhon, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud politik uang adalah suatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu. Karenanya, Jhon menilai kegiatan bagi-bagi sembako dengan dana APBD yang dilakukan Anton dan Rospita masuk dalam praktik politik uang.

Dalam Pasal 187 A UU Pemilu, sanksi dari praktik politik uang bisa menjerat penerima dan pemberi. Ancamannya yakni kurungan penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jhon mengatakan, dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika kandidat pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 48 juta. Selain itu, kandidat yang melakukan politik uang selama masa pemilihan bisa dibatalkan pencalonannya.

Karena itu, Jhon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun segera menelusuri dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan Anton-Rospita.

“Bawaslu Simalungun harus segera bergerak, menyelidiki apa yang diduga dilakukan Anton dengan membagi-bagikan sembako dengan dana APBD. Kasus ini juga harus dibuka ke publik, biar menjadi pelajaran politik sebelum menentukan pilihan,” imbau Jhon. (AN)

Tags: #FPPR
ShareTweetShare

BACA JUGA

Komisioner KPU dan Bawaslu usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kota Pematangsiantar

Rekapitulasi KPU, Asner-Susanti Sebanyak 87.773 dan Koko 25.560 Suara

16 Desember 2020
47

...

Rindu Gendong Cucu, RHS Disambut Masyarakat Simalungun di Batam

12 Desember 2020
158

...

RHS: “Kemenangan Ini Kemenangan Simalungun, Tidak Masanya Dendam Politik”

9 Desember 2020
2k

...

Exit Poll Pilkada Kabupaten Simalungun, Indikator Politik Indonesia

Crismes Haloho: Perolehan Suara Sementara, RHS-ZW Unggul 43,2 Persen, Saksi Dalam Diminta Amankan C1

9 Desember 2020
2.2k

...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Trending minggu ini...

  • Disenggol Mobil dan Digilas Dump Truk di Jalan Lintas Siantar-Medan, Pria Paruh Baya Lolos dari Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Glen Sopazio Marpaung Dijemput Ajal Usai Tabrak Mobil yang Parkir di Jalan Merdeka Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Toyota Kijang Pecah Ban dan Tabrak Mopen CV Sinar Bangun , Nurmala Siregar Alami Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalillahi, Ustad H.Amirrudin Damanik Meninggal Dunia Usai Tunaikan Sholat Juma’at

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Rospita Sitorus Mendaftarkan ke PDI- Perjuangan sebagai Calon Wakil Walikota Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianiaya dan Dimaki Wisatawan Asal Medan, Pemilik Rumah Makan Marina Parapat Lapor ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SALING Desak  Poldasu Ungkap Perekam dan Pengunggah Video AKP David Sinaga “Ketinggian” di Studio 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Labrak Aturan, Ada Bisnis Kavling Di Lahan Pertanian Nagori Janggir Leto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • R Manalu Adu Jotos dengan Pemuda Setempat Gegera Uang Parkir, Lalu Damai di Kantor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hondra Supra X Kontra Hondra Revo di Nagori Siruberube, Dua Pelajar Asal Simalungun Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Armada News

Berita terbaru…

  • Politik Etika Lagi-lagi Dianggap Hanya Angin Lalu!! (Part II)
  • Mantap.. SBSI dan Roti GANDA Latih 50 Pemuda untuk Produksi Olahan Makanan
  • Gagasan Memproduksi Gula Cair Dari Singkong Sebagai Gula Alternatif, Mengurangi Import Gula Dan Lebih Menyehatkan
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© Armadanews.id, 2020.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© Armadanews.id, 2020.