Retail
Senin, 18 Januari, 2021
Ikuti Kami
Pasang Iklan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Anton-Rospita Diduga Lakukan Politik Uang, FPPR Minta Bawaslu Simalungun Segera Bertindak

30 Oktober 2020
in Pilkada
Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih

Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih

39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Advertisements

SIMALUNGUN, Armadanews.id |  Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih meminta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus, menaati setiap aturan yang ditetapkan penyelenggara pilkada.

Hasil penelusuran FPPR, pasangan nomor urut empat itu diduga kerap melakukan sejumlah pelanggaran selama mengikuti tahapan kampanye. Dalam beberapa kesempatan kampanye tatap muka, Jhon mencontohkan, pasangan Anton-Rospita tak menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang membatasi jumlah massa maksimal 50 orang.

“Kami juga menduga jika pasangan Anton dan Rospita sering melakukan money politik, seperti lewat pembagian sembako. Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya berasal dari APBD Simalungun,” kata Jhon di kawasan Raya, Jumat (30/10/2020).

Akses tersebut diperoleh Anton lantaran adiknya, JR Saragih, merupakan Bupati Simalungun. Anton, Jhon melanjutkan, benar-benar bisa memanfaatkan jabatan strategis yang dijabat adiknya, JR Saragih, untuk kepentingan pencalonannya.”

Menurut Jhon, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud politik uang adalah suatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu. Karenanya, Jhon menilai kegiatan bagi-bagi sembako dengan dana APBD yang dilakukan Anton dan Rospita masuk dalam praktik politik uang.

Dalam Pasal 187 A UU Pemilu, sanksi dari praktik politik uang bisa menjerat penerima dan pemberi. Ancamannya yakni kurungan penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jhon mengatakan, dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika kandidat pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 48 juta. Selain itu, kandidat yang melakukan politik uang selama masa pemilihan bisa dibatalkan pencalonannya.

Karena itu, Jhon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun segera menelusuri dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan Anton-Rospita.

“Bawaslu Simalungun harus segera bergerak, menyelidiki apa yang diduga dilakukan Anton dengan membagi-bagikan sembako dengan dana APBD. Kasus ini juga harus dibuka ke publik, biar menjadi pelajaran politik sebelum menentukan pilihan,” imbau Jhon. (AN)

Advertisements

Tags: #FPPR
ShareTweetShare

BACA JUGA

Komisioner KPU dan Bawaslu usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kota Pematangsiantar

Rekapitulasi KPU, Asner-Susanti Sebanyak 87.773 dan Koko 25.560 Suara

16 Desember 2020
45

...

Rindu Gendong Cucu, RHS Disambut Masyarakat Simalungun di Batam

12 Desember 2020
147

...

RHS: “Kemenangan Ini Kemenangan Simalungun, Tidak Masanya Dendam Politik”

9 Desember 2020
2k

...

Exit Poll Pilkada Kabupaten Simalungun, Indikator Politik Indonesia

Crismes Haloho: Perolehan Suara Sementara, RHS-ZW Unggul 43,2 Persen, Saksi Dalam Diminta Amankan C1

9 Desember 2020
2.1k

...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Trending minggu ini...

  • Ir. Asner Silalahi, MT

    Siantar Berduka, Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Keadilan Untuk Putranya, Serda Lily Ginting Nangis di Depan Polres Siantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Almarhum Asner Silalahi, Prabu Siliwangi Nangis-Nangis saat Dijemput Humatob

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Rumah Sakit 13 Desember 2020, Asner Silalahi Meninggal 13 Januari 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolmen Silalahi : “Mohon Dukung Anak Kami Sondi Silalahi Melanjutkan Cita-Cita Almarhum Asner Silalahi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Dua Kali Pilkada di Siantar, Walikota Terpilih Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Siantar Berangkatkan Alm Asner Silalahi ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasad Ir. Asner Silalahi Akan Disemayamkan di Jalan Sidamanik Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Setiap Hujan, Warga Panei Tongah Demo Ke Kantor Direksi PTPN IV Unit Marjandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Meninggal Dunia, Asner Silalahi Akan Ditetapkan KPU sebagai Walikota Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Armada News

Berita terbaru…

  • Kepdes dan Warga Tanjung Rejo Gelar Gotong Royong 
  • Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan B. Siregar Hadiri HUT 31 BANKOM BARA
  • Penjual Ganja di Jalan Binjai Siantar Tak Berkutik Diringkus Sat Narkoba
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© Armadanews.id, 2020.

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© Armadanews.id, 2020.