SIMALUNGUN, Armadanews.id | Menyimpan narkotika jenis sabu, Sabam Lumbantobing (46) diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII, Kampung Melayu, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Selasa, (27/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (30/10/2020) memaparkan kronologis, pada Selasa, (27/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kab. Simalungun, ada seorang laki-laki (Sabam Lumbantobing –red) yang diduga sering membawa narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team pun berangkat ke lokasi. Setibanya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB, melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di perkebunan sawit dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan sekitar lokasi laki-laki tersebut duduk, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sempat dibuang oleh Sabam Lumbantobing.


Dari hasil interogasi awal , Sabam Lumbantobing menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Keling Medan pada saat ia ke Medan.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip transparan yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat kotor 0,22 gram, satu set bong / alat hisap shabu, satu unit handphone.
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Sabam Lumbantobing dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (ds)

Discussion about this post