SIMALUNGUN, Armadanews.id | Untuk menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran, yang disebut dengan refocusing anggaran.
Kewenangan itu diberikan negara, awalnya melalui Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu itu kemudian disetujui DPR-RI dan telah menjadi Undang-undang (UU).
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, dibawa “komando” Bupati Simalungun, JR Saragih, juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Aksi “melawan” Covid-19 dilaksanakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Simalungun.
Seiring dengan refocusing yang telah dilakukan, disinyalir besaran anggaran yang digunakan Pemkab Simalungun (Gugus Tugas) untuk menangani Covid-19 di Simalungun, jumlahnya cukup fantastis. Yakni, diduga mencapai Rp 240 miliar. “Hingga Oktober (2020), sudah Rp 240 miliar,” ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya.
Informasi penggunaan anggaran “melawan” Covid-19 tersebut sudah ditindaklanjuti DPRD Simalungun. Dimana, Bupati Simalungun JR Saragih atau Pemkab Simalungun diminta untuk menyerahkan laporan realisasi keuangan tentang penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Simalungun.
Discussion about this post