PARAPAT, Armadanews Id | Proyek penataan trotoar dan drainase milik PUPR direktorat jenderal Bina Marga Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional wilayah 1 Sumatera Utara, menuai protes dari warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Kabupaten Simalungun.

Warga protes, sebab pengerjaan proyek pengembangan pariwisata yang dimulai 29 April 2020, dikerjakan pengecoran pada malam hari. Sehingga mutu pengerjaan diduga tidak memenuhi standart atau asal jadi.
Seperti yang diungkapkan salah seorang warga sekitar, R Silitonga (52) mengatakan, dirinya menduga lantai drainase tidak ada sama sekali dilakukan pengacian. Begitu juga pada dinding cor atau pasangan drainase, juga tidak diplester.

“Bagaimana mau tahan lama pembangunan drainase ini, kalau dikerjakan saja seperti ini, Lihat itu lantainya saja tidak diaci. Bayangkan pada saat hujan turun, air dari atas pasti deras. Ini contoh lantai drainase bagian atas, sudah banyak yang hancur, begitu juga dindingnya,” terang warga dilokasi, Minggu (1/11/2020).
Warga menilai, pembangunan drainase di lingkungan tempat dia tinggal tak sesuai dalam rencana pembangunan Pemerintah. Sebab proyek dikerjakan pada malam hari dan tidak memiliki plang proyek sejak awal. Sehinga pekerjaanya diduga asal jadi dan terindikasi terjadi ajang korupsi.
“Sebenarnya, warga khusus jalan Singa sudah resah keberadaan proyek ini, karena pengerjaan proyek lama penyelesaiannya dan sempat berhenti alias mangkrak, kami juga meminta kepada pihak Kontraktor agar secepatnya menyelesaikan pengerjaan proyek ini, sehinga tidak menganggu aktifitas usaha kami,” pinta Silitonga dengan nada kesal.

Hasil investigasi awak media dilapangan, selain pengerjaan proyek menuai protes dari warga sekitar, desain saluran begitu juga parit pasangan belum seratus persen di plaster(Aci), namun sudah ditutup atau dilakukan pengecoran parit oleh Kontraktor. Seharusnya lantai di Aci dulu lalu di ditutup (Cor) pakai plat besi.
Para pekerja proyek juga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3), yang fungsinya menghindari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata lain, APD merupakan perlengkapan wajib yang harus digunakan saat bekerja.
Selain itu, pihak Kontraktor tidak melaksanakan pemasangan plang proyek sesuai prosedur, sejak awal pengerjaan. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh pemborong, sesuai UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Begitu juga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Konsultan masih lemah dalam melakukan pengawasan (Controlling) pada pengerjaan proyek drainase tersebut. Buktinya pihak Kontraktor melakukan pengecoran pada malam hari, sehinga diragukan kwalitas proyek asal jadi. (Hery)

Discussion about this post