SIANTAR, Armadanes.id | Puluhan kios baru yang tiba-tiba muncul di Pasar Hongkong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, diperjual belikan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dengan harga puluhan juta.
Kios yang diperjual belikan bahkan diduga dibangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun terkesan dibiarkan Pemko Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, kios-kios dibangun Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), di gang-gang yang selama ini merupakan jalan penghubung antar kios bagi pengunjung pasar hongkong
Sejumlah kios bahkan sudah selesai dibangun dan disebut-sebut biaya pembangunannya dikutip dari pedagang antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Koordinator Pasar Hongkong Anwar Sinaga yang dikonfirmasi terkait pembangunan kios baru yang diduga tanpa IMB tidak bersedia memberikan jawaban. “Ayo kita ke kantor” ujar Anwar singkat tanpa memberikan jawaban soal IMB pembangunan kios baru di Pasar Hongkong.
Anggota DPRD Pematangsiantar dari fraksi PDIP Ferry SP Sinamo berharap Pemko Pematangsiantar tidak diskriminatif dalam penertiban bangunan tanpa IMB termasuk kios di Pasar Hongkong.
“Jangan karena dibangun oleh perusahaan daerah, Pemko Pematangsiantar terkesan tutup mata tidak menertibkan bangunan kios baru di Pasar Hongkong, jika tidak punya ijin, DPRD minta segera dibongkar,” ujar Ferry. (ds)
Discussion about this post