PARAPAT, ArmadaNews id | Tidak membayar rekening air secara tepat waktu, aliran Air di kantor Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), tepatnya di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tigaraja, Kabupaten Simalungun, terpaksa diputus oleh petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou unit Parapat.
Kepala PDAM Tirtalihou unit Parapat Krismas Silalahi saat dihubungi ArmadaNews id, menuturkan pemutusan meteran air di kantor Kecamatan Girsip dilakukan karena tidak bayar sejak bulan Juni 2019 sampai dengan Oktober 2020. Penyebabnya, belum dibayar selama 17 bulan.
“Pihak kantor Kecamatan Girsip menungak rekening air selama 17 bulan, sesuai aturan, kalau sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan setiap tanggal 20, meteran air tersebut akan diputus. Makanya kami putus meteran air di Kantor Camat Girsip. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk semua orang,” ungkap Krismas,
Ia mengatakan, apabila kantor tersebut sudah membayar tunggakan air, pihaknya akan memasang kembali meteran air.
“Denda tunggakan rekening air kantor Kecamatan Girsip sebesar Rp 19,150 juta, dan sanksi pemutusan langsung dilakukan oleh petugas PDAM Tirtalihou dari Pematang Raya, sekitar awal bulan Oktober 2020,” tandas Silalahi,
Camat Girsip Eva Suryati Uliyarta membenarkan peristiwa pemutusan meteran air milik Kantor Kecamatan Girsip tersebut. Pemutusan meteran karena pihaknya belum membayar tagihan pemakaian air sejak Juni 2019 sampai Oktober 2020.
Discussion about this post