Retail
Jumat, 27 Januari, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
GABUNG
  • Home
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Politik
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Pematangsiantar
  • Samosir
  • Sibolga
  • Sidempuan
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • TOBA
  • Tobasa
  • Uang
  • Seleb
  • Sports
  • Dunia
  • Kolom
  • Pilkada
  • Video

Awas, ASN Tak Netral di Pilkada Dapat Dipidana!

by Armadanews.id
04/11/2020
in Pilkada
A A
Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

79
SHARES
114
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN, Armadanews.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN dilarang terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon. Jika melanggar, maka sanksi pidana sudah menanti. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap mengawasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg, dan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Simalungun, Nurdin Darma SE, Rabu (03/11/2020).

Menurutnya, sanksi bagi ASN tidak netral diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan, di Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Jadi para ASN jangan berpolitik praktis dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun.  Sebab sanksi pidana sudah menanti,” katanya.

Berdasarkan pengamatan mereka, selama bergulirnya tahapan Pilkada Simalungun, tak sedikit ASN memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Bahkan ada yang terang-terangan berkampanye untuk satu pasangan calon.

Selain itu, ada juga pejabat di tingkat bawah yang menekan warga agar mendukung salah satu pasangan calon. Bahkan terkesan menakut-nakuti warga, dengan mengatakan jika tidak mendukung pasangan calon tertentu, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat. (*/AN)

Tags: #ASN Tak Netral di Pilkada
Share32Tweet20Send

BACA JUGA

Komisioner KPU dan Bawaslu usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kota Pematangsiantar

Rekapitulasi KPU, Asner-Susanti Sebanyak 87.773 dan Koko 25.560 Suara

16 Desember 2020

...

Rindu Gendong Cucu, RHS Disambut Masyarakat Simalungun di Batam

12 Desember 2020

...

RHS: “Kemenangan Ini Kemenangan Simalungun, Tidak Masanya Dendam Politik”

9 Desember 2020

...

Exit Poll Pilkada Kabupaten Simalungun, Indikator Politik Indonesia

Crismes Haloho: Perolehan Suara Sementara, RHS-ZW Unggul 43,2 Persen, Saksi Dalam Diminta Amankan C1

9 Desember 2020

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • 2 Warga Jaringan Pengedar Shabu Antar Kabupaten Diringkus Sat Res Narkoba Simalungun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Terkait Klaim Lamtoras

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Gabungan TNI-POLRI, Antisipasi Kriminalitas Dimalam Hari di Jalan Lintas Siantar-Medan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • HPN 2023: PDAM Tirtanadi Respon Positif SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dr Sarintan Efratani Damanik SHut MSi, Rektor USI dengan Belajar, Mengabdi dan Akhirnya Memimpin USI

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Sosialisasi Giat PPID dalam Perspektif Kehumasan, Komunikasi, Opini dan Pelayanan Publik di Kabupaten Simalungun

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Kurang Mampu, KRNS Berikan Bantuan Biaya Penyambungan Listrik Gratis Di Gunung Maligas

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengerjaan Proyek Irigasi Di Banjit Way Kanan Disinyalir Asal Jadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapolsek Siantar Martoba Pimpin Patroli  Warga di Ring Road Antisipasi Peredaran Narkoba

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 1.239 PPS se-Kabupaten Simalungun Tahun 2024 Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2022 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID