advertising
Armada News
Minggu, 4 Juni, 2023
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
SMSI
  • Pematangsiantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
Home News Pilkada

Awas, ASN Tak Netral di Pilkada Dapat Dipidana!

Armadanews.id by Armadanews.id
04/11/2020
in Pilkada
A A
Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

79
SHARES
114
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN, Armadanews.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN dilarang terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon. Jika melanggar, maka sanksi pidana sudah menanti. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap mengawasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg, dan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Simalungun, Nurdin Darma SE, Rabu (03/11/2020).

Menurutnya, sanksi bagi ASN tidak netral diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan, di Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Jadi para ASN jangan berpolitik praktis dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun.  Sebab sanksi pidana sudah menanti,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #ASN Tak Netral di Pilkada
Share32Tweet20Send

BACA JUGA

Komisioner KPU dan Bawaslu usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kota Pematangsiantar

Rekapitulasi KPU, Asner-Susanti Sebanyak 87.773 dan Koko 25.560 Suara

16 Desember 2020

...

Rindu Gendong Cucu, RHS Disambut Masyarakat Simalungun di Batam

12 Desember 2020

...

RHS: “Kemenangan Ini Kemenangan Simalungun, Tidak Masanya Dendam Politik”

9 Desember 2020

...

Exit Poll Pilkada Kabupaten Simalungun, Indikator Politik Indonesia

Crismes Haloho: Perolehan Suara Sementara, RHS-ZW Unggul 43,2 Persen, Saksi Dalam Diminta Amankan C1

9 Desember 2020

...

Discussion about this post

Trending minggu ini...

  • Ketua PAC PKB Kecamatan Way Tuba, Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Siantar Tak Aman, Handphone Pedagang di Jalan Adam Malik Dicuri Maling Dari Gerobak

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Lurah Sinaksak Gerakkan Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk Nek Misni

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • KRNS Salurkan Bantuan untuk Ibu Penderita Kanker Ganas di Nagori Pantoan Simalungun

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Bravo Polres Simalungun Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Di Perdagangan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pegang Payudara Ibu Muda di Angkot KBT, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pengumuman, Polres Tapanuli Utara Kembali Berlakukan Tilang Non Elektronik 

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Launching PKPG, Bupati Thaher Optimis Majukan Kualitas dan Akses Pendidikan Bermutu di Maluku Tenggara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Anggota Dewan Provsu Tangkas Manimpan Lumban Tobing Gelar Sosialisasi di Desa Sidulang Toba

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bupati Pakpak Bharat Bagikan KTP Elektronik Pemula di SMA N 1 Salak

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Sports
  • Seleb

© 2020-2023 Armada News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID