Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeNewsPilkada
Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg

Awas, ASN Tak Netral di Pilkada Dapat Dipidana!

Penulis:Armadanews.id
4 November 2020 | 19:53 WIB
inPilkada

SIMALUNGUN,Armadanews.id |Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN dilarang terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon. Jika melanggar, maka sanksi pidana sudah menanti. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap mengawasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg, dan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Simalungun, Nurdin Darma SE, Rabu (03/11/2020).

Menurutnya, sanksi bagi ASN tidak netral diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan, di Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Jadi para ASN jangan berpolitik praktis dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun.  Sebab sanksi pidana sudah menanti,” katanya.

Berdasarkan pengamatan mereka, selama bergulirnya tahapan Pilkada Simalungun, tak sedikit ASN memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Bahkan ada yang terang-terangan berkampanye untuk satu pasangan calon.

Selain itu, ada juga pejabat di tingkat bawah yang menekan warga agar mendukung salah satu pasangan calon. Bahkan terkesan menakut-nakuti warga, dengan mengatakan jika tidak mendukung pasangan calon tertentu, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat. (*/AN)

Lanjutkan Membaca

dr Susanti dan Radiapoh Sinaga Terima Rekomendasi dari PKS Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024
Pilkada

dr Susanti dan Radiapoh Sinaga Terima Rekomendasi dari PKS Untuk Bertarung di Pilkada Serentak 2024

Penulis:Armadanews.id
21 Agustus 2024 | 20:38 WIB

TANGERANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan surat rekomendasi resmi kepada para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah...

Read moreDetails
Hasil Survei PSI, Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi
Pilkada

Hasil Survei PSI, Nikson Nababan Raih Tingkat Kepercayaan Tertinggi

Penulis:Armadanews.id
5 Agustus 2024 | 21:12 WIB

  JAKARTA - Panel Survei Indonesia (PSI) merilis hasil survei terkait peta kekuatan bakal calon Gubernur Sumatra Utara (Sumut) untuk...

Read moreDetails
PDIP Punya Kader Potensial yang Punya Pengalaman di Sumut
Pilkada

PDIP Punya Kader Potensial yang Punya Pengalaman di Sumut

Penulis:Armadanews.id
22 Juli 2024 | 19:51 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan partainya akan mengusung pasangan...

Read moreDetails
PDIP Disebut Punya Tanggung Jawab Moral Usung Kader Internal di Pilkada 2024
Pilkada

PDIP Disebut Punya Tanggung Jawab Moral Usung Kader Internal di Pilkada 2024

Penulis:Armadanews.id
18 Juli 2024 | 09:14 WIB

JAKARTA - Eksistensi PDI Perjuangan di Sumatera Utara semakin teruji. Partai yang selalu mendapat kepercayaan besar dari masyarakat Sumatera Utara...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Medan

Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Amiruddin Minta PSSI Sumut Introspeksi Diri

3 Juni 2026 | 15:52 WIB
Tapanuli Utara

21 Hari Operasi Antik Toba Berlangsung, Polres Taput Berhasil Menangkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

3 Juni 2026 | 15:48 WIB
Karo

Dari Ladang hingga Lingkungan, Mahasiswa UMSU Tinggalkan Jejak Pengabdian di Desa Gongsol

3 Juni 2026 | 06:35 WIB
Medan

Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:01 WIB
Pematang Siantar

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:08 WIB
Simalungun

Rakernas di Siantar,  Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan Siap Menjadi Mitra Strategis Dalam Mendukung Pemerintahan

1 Juni 2026 | 20:22 WIB
Medan

Tim Tenis Lapangan PTPN IV Regional II Sabet Juara Umum Sekaligus Team Terbaik di Turnamen TRC

1 Juni 2026 | 15:01 WIB
Serdang Bedagai

Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri Dan Dua Anaknya ke Jakarta

28 Mei 2026 | 14:56 WIB
Lampung

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

28 Mei 2026 | 14:12 WIB
Tapanuli Utara

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

28 Mei 2026 | 13:33 WIB
Pakpak Bharat

Gubernur Sumut Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al Iman Desa Penanggalen Binangaboang

27 Mei 2026 | 09:28 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Al Falah Desa Sukaramai

27 Mei 2026 | 09:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba