SIMALUNGUN, Armadanews.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN dilarang terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon. Jika melanggar, maka sanksi pidana sudah menanti. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap mengawasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengembangan Teritorial (Banter) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Siantar-Simalungun, Kiswandi SAg, dan Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Simalungun, Nurdin Darma SE, Rabu (03/11/2020).
Menurutnya, sanksi bagi ASN tidak netral diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan, di Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian, Pasal 547 menyebutkan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
“Jadi para ASN jangan berpolitik praktis dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Simalungun. Sebab sanksi pidana sudah menanti,” katanya.
Discussion about this post