SIMALUNGUN, Armadanews.id | Seorang Bapak berinisial ( BJ ) 38 tahun warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tega mencabuli anak kandungnya sebut namanya Bunga.
Mirisnya, aksi tidak terpuji yang dilakukan Bapak Cabul tersebut kepada putrinya yang berusia 12 tahun itu dilakukannya sejak satu tahun silam.
Aksi tidak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) terjadi ketika ibu kandungnya tidak sedang berada di rumah.
Kejadian yang memilukan itu terendus ketika Tulang (paman-red) datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin (02/11/2020), sekira pukul 11.00 WIB
Kemudian Bunga mengajak Tulangnya keluar untuk membeli paket internet. Saat itulah Bunga menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya korban.berinisial (BJ).
Setelah mengetahui hal tersebut, Tulang bersama dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok.
Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya berinisial (BJ) sudah dilakukan sejak satu tahun silam dan sampai hari Senin (02/11/2020).
Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya dalam seminggu hingga empat kali. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, pada saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar pelaku dan membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.
Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat di Komfirmasi, terkait Kejadian tersebut membenarkannya
Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah kami serahkan Ke Mapolres Simalungun. (ds)
Discussion about this post