Simalungun, Armadanews.id | Dua Pengedar narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kedua tersangka RS alias Durus (30) Wiraswasta, warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun dan DC Alias Yadi (35), warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkoba dan barang bukti.
Tersangka RS alias Durus ditangkap di kediamannya dan tersangka DC Alias Yadi di depan rumah RS, Kamis (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, Piket Command Center Horas Paten punmeneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut. Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian.
Saat di TKP, AKP Lukman Hakim mejelaskan, bahwa sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 09.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah.
Selanjutnya Team mengamankan Durus dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi perangkat Desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu-sabu dan Barang Bukti lainnya seperti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu- sabu (berat kotor total 0,96 gram), satu kotak kecil bewarna putih yg didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, satu kotak warna hijau, satu unit HP Samsung warna putih.
Masih AKP Lukman, Kemudian Team melakukan interogasi terhadap RS alias Durus dan mengakui batang hatam tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang laki- laki yang ia kenal berinisial DC Alias Yadi yang berada di Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC Alias Yadi. Sekitar pukul 22.30 WIB, DC Alias Yadi datang ke rumah RS alias Durus yang hendak mengambil uang hasil penjualan dan dapat diamankan oleh Team.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi, dapat ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti satu bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 (berat kotor 0,10 gram), satu buah kaca pyrex yg berisi bakaran shabu2 (berat kotor 1,57 gram), satu kotak rokok merk sampoerna, satu unit HP warna hitam.
Ketika dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi dan ianya menerangkan bahwa memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu s tersebut dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis, Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(DS)
Discussion about this post