Simalungun, Armadanews.id | Dua Pengedar narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kedua tersangka RS alias Durus (30) Wiraswasta, warga Kampung Bukit Kataran, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kab. Simalungun dan DC Alias Yadi (35), warga Huta Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkoba dan barang bukti.
Tersangka RS alias Durus ditangkap di kediamannya dan tersangka DC Alias Yadi di depan rumah RS, Kamis (05/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, Piket Command Center Horas Paten punmeneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun juga menerima pesan peringatan tersebut. Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke TKP dan melakukan penyedikan serta pengintaian.
Saat di TKP, AKP Lukman Hakim mejelaskan, bahwa sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 09.00 WIB, Team melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah.
Discussion about this post