SIANTAR, Armadanews.id | David Hamonangan Raya Saragih (33), diciduk Personil Sat Narkoba Polres Siantar saat hendak jual ganja di Jalan Kartini, simpang Jalan Pistol, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (06/11/ 2020), sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK diwakili Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, MSi, mengatakan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya dan hendak menjual ganja.
Laki- laki tersebut dikatakan membawa ganja di Jalan Kartini Simpang Jalan Pistol, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motornya Honda Revo BK 2790 AEO.
Curiga melihat gelagat laki-laki tersebut, personil Sat Narkoba langsung mengamankan dan diketahui bernama David Saragih, warga Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Hasil penggeledahan, personil kepolisian berhasil menemukan di dalam jaket yang di pakainya ada satu buah gulungan plastik warna hijau yang di lakban Kuning.
Setelah dibuka gulungan plastik tersebut, ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja dengan bruto 0,5 kg. Kemudian dari kantung celana bagian belakang David Saragih ditemukan satu paket narkotika yang diduga jenis ganja dan dari kantung celana depan ada ditemukan satu buah tissu yang berisi satu paket narkotika jenis ganja serta uang sebanyak Rp.150.000.
Discussion about this post