SIMALUNGUN, Armadanews.id |JBE (38), yang tega mencabuli putri kandungnya sebut saja namanya Mawar (12) di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun kerap mengancam putrinya.
Disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo di Mapolres Simalungun, saat menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Senin (09/11/2020) dalam keterangannya menjelaskan peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kemudian hal tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka, dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,JBE telah melakukan sebanyak dua kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku. “Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu,pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya,maka korban akan dihajar,”terang Kapolres.
Terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian ungkap Kapolres beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.

Atas peristiwa itu,kepada tersangka JBE Polres Simalungun menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ucap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
Imbuh kapolres,jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar.
Berita sebelumnya, seorang Bapak berinisial ( BJ ) 38 tahun warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun tega mencabuli anak kandungnya sebut namanya Bunga.
Mirisnya, aksi tidak terpuji yang dilakukan Bapak Cabul tersebut kepada putrinya yang berusia 12 tahun itu dilakukannya sejak satu tahun silam.
Aksi tidak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) terjadi ketika ibu kandungnya tidak sedang berada di rumah.
Kejadian yang memilukan itu terendus ketika Tulang (paman-red) datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin (02/11/2020), sekira pukul 11.00 WIB
Kemudian Bunga mengajak Tulangnya keluar untuk membeli paket internet. Saat itulah Bunga menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya korban.berinisial (BJ).
Setelah mengetahui hal tersebut, Tulang bersama dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok. (*/ds)





