SIMALUNGUN, Armadanews.id | Dua pengedar sabu Sapruddin Damanik alias Udin (29) serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) yang kerap meresahkan warga Sei Langgei, Kelurahan Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun (Belakang Sekolah SD Negeri 2 Bandar Masilam) berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Simalugun melalui Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring,Selasa (10/11/2020) mengatakan, aplikasi ‘Horas Paten’ yang diluncurkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara cukup efektif menangani keluhan masyarakat.
“Warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten pada pukul 18.30 WIB,”ungkap Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Lanjutnya, usai menerima laporan dari Aplikasi Horas Paten,petugas piket Aplikasi melaporkan kepada Tim Opsnal Satnarkoba guna dilakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengintaian. Hasilnya, sekira pukul 21.00 WIB, Tim melihat beberapa orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di sebuah gubuk .
Tim selanjutnya melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII Kelurahan Perdagangan I serta rekannya Farid Ilyas Siregar alias Farid (21) warga Pasar Baru Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam dan beberapa barang bukti narkotika.
Discussion about this post