SIMALUNGUN, Armadanews.id | Dua pengedar sabu Sapruddin Damanik alias Udin (29) serta rekannya Farid Ilyas Siregar (21) yang kerap meresahkan warga Sei Langgei, Kelurahan Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun (Belakang Sekolah SD Negeri 2 Bandar Masilam) berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Simalugun melalui Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring,Selasa (10/11/2020) mengatakan, aplikasi ‘Horas Paten’ yang diluncurkan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara cukup efektif menangani keluhan masyarakat.
“Warga melaporkan kepada petugas piket melalui Aplikasi Horas Paten pada pukul 18.30 WIB,”ungkap Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Lanjutnya, usai menerima laporan dari Aplikasi Horas Paten,petugas piket Aplikasi melaporkan kepada Tim Opsnal Satnarkoba guna dilakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengintaian. Hasilnya, sekira pukul 21.00 WIB, Tim melihat beberapa orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di sebuah gubuk .
Tim selanjutnya melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Sapruddin Damanik alias Udin (29) warga Lingkungan VII Kelurahan Perdagangan I serta rekannya Farid Ilyas Siregar alias Farid (21) warga Pasar Baru Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam dan beberapa barang bukti narkotika.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan empat belas plastik klip transparan berisi dengan berat kotor 2,51 gram.Satu buah handphone dan barang bukti lainnya,”kata Lukman
Masih kata Kassubag Humas, dari pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Bandar Marsilam. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Seperti diketahui,Layanan online ini bisa di download di telepon genggam berbasis Android. Dengan meng-klik aplikasi ini, polisi siap datang lebih cepat untuk membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkan Kassubag Humas, tidak sedikit laporan fiktif yang dilakukan masyarakat, atau sekedar mencoba aplikasi, ketika kita hubungin no kontak dari masyarakat ada yang tidak aktif sama sekali dan ada yang aktif namun memberi penjelasan masih mencoba-coba.
“Dengan demikian saya menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan Aplikasi Horas Paten ini, gunakanlah sebagaimana peruntukannya, karena Kami hadir atau Polisi ada untuk masyarakat”, himbau AKP Lukman, (*/ds)
Discussion about this post