SIMALUNGUN, Armadanews.id | Rospita Sitorus, SH melalui kuasa hukum Ramadin Turnip SH & rekan mengatakan telah melunasi hutang kepada Berlian Sinaga senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta).
Melalui kuasa hukum Ramadin Turnip SH & rekan, dengan temu pers yang digelar di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, Rabu (11/11/2020) sekira jam 15.00 wib, mengatakan pelunasan hutang telah dilakukan dengan cara menyicil sejak Desember 2014, Januari 2015 hingga pelunasan.
Dikatakan Ramadin Turnip SH, tidak mempunyai hubungan dengan Berlian Sinaga dalam hal pinjam meminjam uang sebagaimana dimaksudkan di bukti penerimaan uang yang ditandatangani Rospita Sitorus.
“Klien kita mengaku pernah meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 dari istri Berlian Sinaga pada tahun 2014 untuk membantu pencalonan Rospita Sitorus agar bisa terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Simalungun periode 2014-2019,” sebut Ramadin Turnip.
Ditambahkan Ramadin Turnip, awalnya uang tersebut merupakan pemberian bantuan sosial dan bukan pinjaman. “Namun setelah Rospita Sitorus dilantik menjadi anggota DPRD Simalungun dan sebagai Wakil Ketua DPRD, beliau memiliki itikad baik mengembalikan uang itu kepada Istri Berlian Sinaga,” katanya.
Lanjutnya, merasa memiliki tanggungjawab meski tanpa perjanjian suku bunga, namun Rospita Sitorus membayar suku bunga 5 pesen hingga sampai pelunasan. “Sudah dibayar dengan cicilan pertama sebesar Rp 50.000.000 pada Desember 2014, cicilan kedua Rp 30.000.000 sekitar bulan Januari 2015, selebihnya dilunasi secara bertahap hingga lunas dengan bunga 5 persen.
“Bahwa pengembalian hutang yang dimaksud bulan Mei 2014 adalah surat pernyataan yang tidak berdasar pada hukum,” sebut Ramadin kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers.
Lanjutnya, kliennya hanya mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 dari istri Berlian Sinaga. Untuk pembayaran yang dilakukan Kliennya dilengkapi bukti kwitansi dan bukti transfer.
“Awalnya uang yang dimaksud merupakan pemberian bantuan dan bukan pinjaman. Namun setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPRD Simalungun dan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD, beretikad baik mengembalikan uang itu kepada Istri Berlian Sinaga dengan suku bnga 5 pesen hingga sampai pelunasan. Klien kami telah membayarnya dengan cicilan pertama sebesar Rp 50.000.000 dan Rp 30.000.000, selebihnya dilunasi secara bertahap hingga lunas dengan bunga 5 persen,” terang Ramadin.
Terkait hal itu, dan pemberitaan yang ada di media cetak dan online, Ramadin mengatakan kliennya merasa dirugikan, terutama saat ini Rospita Sitorus selaku Calon Wakil Bupati Simalungun, demikian juga dengan keluarga Raja Sianipar selaku suami Rospita yang diberitakan.
“Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami telah melayangkan somasi dan kita tunggu hingga tiga hari. Dalam somasi disebutkan memberikan waktu dan ruang pada Berlian Sinaga dengan cara membuat pemberitaan maaf tiga kali berturut-turut di media cetak dan elektronik, serta media sosial (medsos) dihitung sejak tiga hari surat ini sampai di tangan bersangkutan,” sebut Ramadin Turnip.
Sebelumnya, Berlian Sinaga, warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 10.00 wib, di Jalan Surung Dayung, Kabupaten Simalungun membenarkan adanya hutang Rospita Sitorus kepada pihaknya.
“Hutang itu nilainya Rp.100.000.000, dipinjam tahun 2014 saat membantu dana saat Rospita Sitorus mencalon sebagai Anggota DPRD Simalungun,” sebut Berlian Sinaga.
Sebagai itikad baik, Berlian Sinaga mengaku telah melakukan somasi namun tidak direspon oleh yang bersangkutan. “Saat saya telepon yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, melalui Raja Sianipar (Suami Rospita-red) mengatakan untuk persoalan tersebut agar bertemu di jalur hukum. (ds)
Discussion about this post