TANAH JAWA, Armadanews.id | Aldi Saputra Sitompul terpaksa akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. . Pasalnya, Aldi Sitompul berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa di perladangan milik marga Hutapea, di Huta 4, Kampung Baru Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat, Rabu (11/11/2020) memaparkan, pada Senin, (09/11/2020) sekira pukul 15.30 wib di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, KecamatanHatonduhan, Kabupaten Simalungun pihaknya mengamankan Aldi Saputra Sitompul.
Penangkapan tersangka dikatakan Kapolsek Tanah Jawa berdasarkan Surat perintah tugas Nomor : Sp Gas / 143 / XI /2020 / Reskrim tgl 01 Nopember 2020, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan sebelum penangkapan dan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Nagori Buntu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan Kapolsek, Aldi Saputra Sitompul diduga sebagai penyalahgunaan narkoba di perladangan milik marga Hutapea Huta 4 Kp Baru Nagori Buntu Bayu Kec.Hatonduhan Kab.Simalungun. Dari tersangja, berhasil diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit hp wrn biru jenis strawberry, satu bungkus rokok Sampoerna, lima buah plastik bening klip kecil, dua buah plastik bening klip besar dan satu buah sendok kecil terbuat dari pipet.
“Pada saat penangkapan, barang bukti ditemukan berada di dalam sebungkus rokok Sampoerna yang terletak di dalam kantong celana kanan yang dipakai Alsi Saputra Sitompul,” kata Kapolsek Kompol Selamat.
Bersarakan pengakuan tersangka, ianya akan mengantarkan barang bukti sabu kepada warga Nagori Buntu Bayu an.Yulian Sinurat atas suruhan Adi Sitorus, warga Huta Padang, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan leh Unitreskrim Polsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum di serahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun,” kata Kapolsek Kompol Selamat mangakhiri. (Bronson)
Discussion about this post