SIMALUNGUN, Armadanews.id | Kerja keras Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun untuk memberantas narkotika kembali membuahkan hasil.
Kali ini di sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digrebek oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun. Rumah tersebut dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi peredaran narkoba.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah alias Iwan (24) warga setempat, Kamis (12/11/2020)
Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram,satu kaca pyrex dan satu unit HP Nokia warna Hitam.
Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (13/11/2020) membenarkan penangkapan terhadap Irwansyah alias Iwan tersebut setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya dan barang bukti diamankan,” sebutnya.
Setelah Tim Opsnal menanyakan asal narkotika, Iwan
mengaku menperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batu Bara.
Tak ingun buruannya lepas, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun langsung menuju lokasi yang disebutkan Iwan. “Sekira pukul 18.00 WIB Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan langsung diamankan,” imbuh Lukman.
Discussion about this post