SIANTAR, Armadanews.id | Rezeki Mahendra Tanjung Alias Rendi (18) yang berprofesi sebagi sopir ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Simpang 3 Laut Tawar, Desa Nagori Bahal Gaja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.45 WIB.
Rendi diamankan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur sebut saja namanya Melati (14) alamat Huta I Pematang Gajing Kelurahan Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan penangkapan Rezeki Mahendra Tanjung Alias Rendi tersebut.
Penangkapan tersangka setelah ibu korban RP (46) pada Rabu (21/10) lalu dengan dasar Laporan Polisi nomor : 551/ X / 2020 / SU / STR dan Surat perintah penangkapan : Nomor: Sp.kap/189/XI/2020/ Rekrim
Kronologis kejadian, Rabu (21/10/2020) siang, usai pulang sekolah Melati pergi keluar dari rumahnya. Namun, hingga sore jelang malam hari, Melati tidak kunjung pulang ke rumah dan telepon selulernya tidak bis dihubungi.
Karena merasa kuatir, keluargapun berusaha mencari kabarnya dengan menanyai teman-teman Melati. Kakak korban, inisial S juga mencoba menghubungi pelaku mempertanyakan keberadaan adiknya itu. Namun Pelaku mengelak dan mengatakan korban tidak bersamanya.
Namun sekitar pukul 01.39 WIB, Melati mengangkat video call dari kakaknya. Melati tidak memberitahukan keberadaannya dan berjanji akan pulang setelah matahari terbit.
Karena terus didesak pulang, Melati punmengaku sedang di Pajak Horas Kota Siantar dan meminta untuk dijemput. Mendapat kabar keberadaan Melati, Abang korban DT langsung bergerak menuju Pajak Horas untuk menjemputnya.
Sekira pukul sekira pukul 02.30 Wib Melati sampai di rumah. Pada saat di rumah, Bapak korban S bertanya tentang keberadaan putrinya tersebut di Pasar Horas. Melati . “Di tempat kawanku” jawab Melati.
Setelah dilakukan pendekatan, lalu sekira pukul 07.00 Wib setalah ditanyaai Ibunya, Melati pun akhirnya buka suara dan mengaku telah dicabuli oleh Pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengadukan pelaku ke Polres Siantar karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Siantar, yakni Pajak Horas, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematngsiantar. (ds)
Discussion about this post