SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu calon Bupati Simalungun Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, Kepala Dinas Pendidikan dan Camat di Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, KASN dan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, oleh Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI). Ketua GEMAPSI, Anthony Damanik SP Saat dikonfirmasi Senin (16/11/2020) membenarkan telah melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor : GEMAPSI/O97/Lap/ASN/XI/Sml.
“Iya benar barusan kita Laporkan dan sudah diterima staf di Kemendagri”, ujarnya
Ketika ditanyakan terkait isi laporan nya, Anthony mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, di Kabupaten Simalungun para ASN sepertinya terstruktur dan sistematis diperintakan oleh Bupati Simalungun saat ini untuk memenangkan saudara kandungnya yang ikut dalam pertarungan pilkada desember mendatang
Anthony juga menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki pemanfaatan ASN untuk memenangkan paslon Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus yakni no urut empat diduga kuat sudah mengakar sampai dengan ASN golongan terendah.
Padahal menurut ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku jelas diatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara, Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Discussion about this post