SIANTAR, Armadanews.id | Diduga sebagai otak pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), JLA Boru Sihotang (21) berhasil diamankan Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
JLA Boru Sihotang, warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar Pematangsiantar itu telah buron sekitar tujuh bulan lamanya.
Penangkapan Pelaku Juita didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba tanggal 25 Mei 2020 oleh Pelapor Halimah Boru Pasaribu alias Limah (32) warga Jalan Medan Km. 4,5 Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pada hari Senin (25/5/2020) yang lalu sekira pukul 12.00 Wib, Ibu korban saat berada di rumah nya berteriak dari jendela ruang tamu karena melihat korban Alboni Gultom (19) yang merupakan putra kandungnya turun dari ojek online dalam keadaan luka-luka dan berdarah.
Pelapor Limah yang sedang berada di ruangan keluarga terkejut mendengar teriakan ibu korban, lalu Berlari melihat keadaan korban yang jalannya sempoyongan dan badan bagian belakang diperban. Selanjutnya Ibu Korban membawa Alboni Gultom masuk kedalam rumah.
Saat itu Alboni Gultom memberitahukan sepedamotornya jenis Yamaha Mio telah dicuri Pelaku JLA boru Sihotang bersama dua orang pria. Bahkan Pelaku JLA Sihotang menusuk punggungnya dengan sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami mata lebam badan, bagian belakang luka dan bibir merasa luka-luka.
Tidak terima kejadian Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.
Setelah sekitar tujuh bulan pencarian, hari Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata bersama Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Juita bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Terminal Sukadame, Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020) mmebenarkan hal tersebut.
“Benar, Kanit Reskrim AIPTU TH Simarmata bersama Tim Opsnal sudah meringkus Pelaku JLA Boru S alias Juita setelah sekitar tujuh bulan diburon,” ujar Kapolsek Siantar Martoba.
IPTU Amir Mahmud, SH menambahkan, tindak pidana Curas itu dilakukan Pelaku Juita bersama dua rekannya, Willy Simanjuntak alias Willy (21) dan Denny Doeginov Nainggolan alias Pak Guru (44) yang sudah terlebih dahulu diringkus dan kini sudah narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.
“Pelaku Juita itu juga terlibat kasus Curat di Jalan Parapat, Simpang Dua yang ditangani pihak Sat Reskrim. Hingga saat ini Pelaku Juita sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata IPTU Amir Mahmud mengakhiri. (ds)
Discussion about this post