SIMALUNGUN, ArmadaNews.id | Pakar Hukum Andi Syafrani mengatakan, program yang dibuat seorang calon kepala daerah tak bisa serta-merta disangkakan terkait dengan politik uang. Menurut Andi, politik uang merupakan perbuatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu dengan kompensasi yang bersifat langsung.
Pemberian tersebut juga termanifestasi dalam bilik suara agar calon tersebut terpilih. “Jadi bukan setelah terpilih,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) itu saat dimintai pendapat, Sabtu (21/11/2020).
Pernyataan Andi sekaligus membantah pernyataan yang mengaitkan Kartu Simalungun Kerja (SiKerja), program yang digagas Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zonny Waldi, dengan praktik politik uang. Sesuai fungsinya, Kartu SiKerja dibuat sebagai bantuan modal usaha kerja untuk percepatan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Manfaat Kartu SiKerja baru bisa dirasakan ketika Radiapoh dan H Zonny Waldi terpilih sebagai bupati dan wakil bupati. “Politik uang itu pada dasarnya dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelah terpilih,” jelasnya.
Karenanya, Andi meminta masyarakat membedakan politik uang dengan program kampanye. Kendati ada tujuan yang sama, yakni agar terpilih, tapi ada perbedaan waktu yang menjadi pembeda. “Kalau uang atau janji diberikan secara konkret pada saat pencoblosan, maka itu politik uang. Jika diwujudkan nanti jika terpilih, itu program,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.
Discussion about this post