SIANTAR, Armadanews.id | Tim Opsnal Satuan Intelkam Polres Siantar berhasil meringkus dua orang residivis pelaku Jambret dan seorang Siswi SMA diduga penadah, Senin (23/11/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi dihimpun, kedua Residivis Pelaku Jambet itu berinisial RAS alias Ricky (21) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan REM alias Ranto (25) warga Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sedangkan Siswi SMA diduga Penadah berinisial H Boru S (16) warga Jalan Pdt. Justin Sihombing Lorong Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Awalnya pihak Sat Intelkam menerima informasi adanya Kasus Jambret di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang, Marihat Kecamatan, Siantar Marihat Kota Siantar, terjadi jambret Hanphone (Hp) merek Xiomi type K20 Pro warna hitam merah pada hari Jumat (13/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (23/11/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Sat Intelkam terdiri BRIPKA Hotasi Lubis, BRIPKA Try Yuda Ginting, BRIPTU Yusuf Perwira dan BRIPTU Brian Simamora berhasil meringkus H Boru S diduga Penadah dan turut mengamankan barang bukti Hp merek HP Xiomi type K20 Pro warna hitam merah milik korban.
Diinterogasi H Boru S mengaku membeli Hp tersebut dari Pelaku REM alias Ranto. Tidak lama kemudian Tim Opsnal Sat Intelkam meringkus Pelaku Ranto didaerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Tim Opsnal Sat Intelkam juga meringkus Pelaku RAS alias Ricky di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna Hitam Tanpa plat.
Pelaku Ranto mengaku sudah pernah dihukum kasus pencurian yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar dan bukan baru kali ini menjambret melainkan sudah dua kali semenjak bebas menjalani hukuman dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
Hingg berita ini diturunkan ke redaksi Tim Opsnal Sat Intelkam sudah menyerahka ketiga pelaku dan barang bukti ke Penyidik Sat Reskrim guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ds).
Discussion about this post