SIMALUNGUN, Armadanews.id | TNS alias Tua (38) warga Simpang Marihat Gang Anggrek Huta 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun.
Tua diringkus karena memiliki.saby
memiliki narkotika jenis shabu tak berkutik diringkus di Kompeks Perumahan Griya, Jalan Asahan KM 2, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/11/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi melalui Aplikasi Horas Paten bahwa didepan salah satu Parpol Kompleks Perumahan Griya tersebut sering transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH memperintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (25/11/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib, Katim Lidik AIPTU S.R Siregar bersama empat Tim Opsnal menemukan dua orang pria mengendarai sepedamotor becak.
Namun saat dipanggil, kedua pria itu nekat melarikan diri dan salah satu dari pria memakai baju orange, topi hitam dan celana pendek membuang bungkusan plastik bening berisikan sabu. Begitupun Tim Opsnal gerak cepat berhasil meringkus pria yang mengaku berinisial TNS alias Tua kemudian menyuruh mengambil kembali bungkusan plastik bening berisikan sabu.
Dari hasil penggeledahan, dari Pelaku Tua turut disita barang bukti 3 buah mancis merk tokai yang terdiri dari 2 buah warna merah dan 1 buah warna kuning. Diinterogasi Pelaku Tua mengakui Shabu itu miliknya sehingga Pelaku Tua dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bangun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom menyerahkan Pelaku Tua dan barang bukti kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020) siang mengatakan penangkapan Pelaku TNS alias Tua atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK.
“Pelaku TNS alias Tua dan barang bukti sudah langsung kita serahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolsek. (*/ds)
Discussion about this post