SIMALUNGUN, Armadanews.id | WAF alias Kentung (23), warga Lingkungan VI Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang Kabupaten Simalungun berhasil diringkus TIm Opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.
Kentung yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dari satu rumah hujan (Cakruk) di Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan Kentung berdasarkan laporan masyarakat menggunakan Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020) menyebutkan, penangkapan WAF berkat informasi masyarakat kepada Polsek Bosar Maligas melalui Aplikasi Horas Paten, hari itu sekira pukul 12.00 WIB, yang menyebut ada seorang pria sering melakukan transaksi sabu sabu di Cakruk tersebut.
Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bosar Maligas AKP August B Manihuruk memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang dan personil melakukan pengintaian dan penyelidikan untuk meringkus target.
Lanjut Humas, saat di lokasi petugas ada melihat seorang pria sesuai ciri-ciri sedang duduk di dalam Cakruk dengan gelagat mencurigakan layaknya sedang menunggu pembeli.
Tidak buang waktu, pria diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini langsung disergap dan di geledah badan termasuk lokasinya duduk.
Discussion about this post