Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENSimalungun
KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara Menyambut Baik PP Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Eletronik Terhadap Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara Menyambut Baik PP Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Eletronik Terhadap Predator Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Penulis:Armadanews.id
4 Januari 2021 | 18:37 WIB
inSimalungun

DELISERDANG, Armadanews |

Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberikan Efek Jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 81A ayat (4) dan pasal 82A ayat (3) dari UU Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 atas perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta untuk mengatasi maraknya dan atau meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini sudah cukup memprihatinkan di Indonesia akhirnya harapan Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se Nusantara secara khusus Anak Indonesia terkabulkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 70 tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui Keterangan Persnya dalam merespon ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tatacara Pelaksanaan Kebiri Kimia dan pemasangan pendeteksi alat elektronik bagi predator kekerasan seksual terhadap anak di Deliserdang, Minggu (03/01/21).

Arist Merdeka dalam.keterangan persnya menjelaskan, siapa saja yang dapat dikenakan kebiri dan pemasangan chip pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yang pertama adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang dilakukan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau orang lain.

Disamping itu, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa PP No. 70 Tahun 2020 tidak dikenakan kepada pelaku anak

Kemudian tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun.

Lebih jauh Arist menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dilaksanakan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan.

Sedangkan pendanaan pelaksanaan dari tindakkan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku bersumber dari dana APBN dan atau APBD.

Untuk diketahui masyarakat dan para pegiat perlindungan Anak serta para penegak hukum, Arist Merdeka menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang dan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit seksual menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau luka berat, meninggal dunia dan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitas

Sedangkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Pelaksanaan putusan pengadilan dieksekusi atas perintah Jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dibidang hukum dan dibidang sosial.

Sedangkan pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi predator kekerasan seksual terhadap anak dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa, demikian disampaikan Arist.

Untuk pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 ini KOMNAS Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara membentuk Tim Sosialisasi, litigasi dan Advokasi PP 70 untuk antisipasi pro dan kontra atas PP Kebiri Kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi predator kejahatan seksual terhadap anak. (*/AN)

Lanjutkan Membaca

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

Penulis:Armadanews.id
13 Juli 2026 | 09:16 WIB

SIMALUNGUN -- Kebanggaan kembali diraih oleh putra-putri terbaik Kabupaten Simalungun. Kontingen Gerakan Pramuka Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat Terbaik III...

Read moreDetails
Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Penulis:Armadanews.id
12 Juli 2026 | 14:17 WIB

SIMALUNGUN -- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Saragih, didampingi Staf Ahli TP PKK...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

Penulis:Armadanews.id
11 Juli 2026 | 12:24 WIB

SIMALUNGUN -- Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga...

Read moreDetails
Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

Penulis:Armadanews.id
7 Juli 2026 | 14:00 WIB

SIMALUNGUN — Tahap Sensus Ekonomi 2026 di Haranggaol telah dimulai. Sejak 15 Juni 2026, para pendata di seluruh Indonesia sudah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

News

Kardinal Suharyo Pimpin Peletakan Batu Pertama Gereja TNI-Polri St. Ignatius Jatisari

16 Juli 2026 | 08:38 WIB
Medan

Antrean BBM Jadi Perhatian, Satuan Brimob Polda Sumut Bergerak Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kota Medan

15 Juli 2026 | 09:27 WIB
Medan

Mengukir Babak Baru Pengabdian, Rangkaian Sertijab Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Berlangsung Khidmat dan Sarat Makna

15 Juli 2026 | 09:24 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

15 Juli 2026 | 09:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

14 Juli 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

14 Juli 2026 | 17:04 WIB
Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

13 Juli 2026 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Membuka MPLS di UPTD SD Negeri 122332

13 Juli 2026 | 12:56 WIB
Pematang Siantar

Bunda PAUD Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan  MPLS di UPTD TK Pembina Negeri 2

13 Juli 2026 | 12:54 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba